Pramono-Rano periksa kesehatan pada 30 Agustus dan RK-Suswono pada 31

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Kawagub-Kawagub) DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 30 Agustus (Jumat), sedangkan Ridwan Kamil-Suswono akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Agustus. 30 (Jumat) sedangkan Ridwan Kamil-Suswono akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 30 Agustus (Sabtu). Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RS Tarkan, Siding, Jakarta Pusat mulai pukul 07.00 WIB, kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dodi Wijaya, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Dodi mengatakan, pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan bagi pasangan calon (paslon) saat mendaftar Pilkada DKI.

Setelah melakukan penelusuran administratif, pihaknya akan menerbitkan surat keterangan kepada pasangan calon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan.

Dikatakan bahwa RSUD Tarakan telah membentuk tim dokter spesialis dan dokter spesialis untuk memberikan bantuan dari kecanduan narkoba setelah pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Sementara itu, calon calon Gubernur DKI Ridwan Kamil berharap proses penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta berjalan lancar dan berlanjut ke tahap berikutnya.

“Mudah-mudahan administrasinya lancar, sehingga proses selanjutnya bisa kita lanjutkan,” kata Ridwan.

KPU DKI Jakarta dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarkan menjalin kerja sama dalam pemeriksaan kesehatan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya telah mengajukan tiga RSUD untuk mendukung Pilkada DKI Jakarta, yakni RSUD Tarkan, RSUD Koja, dan RSUD Duren Sawit.

RSUD Tarakan merupakan rumah sakit kategori A dengan sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, dari segi staf, RSUD Tarakan memiliki dokter spesialis dan sub spesialis yang beragam.

Penyelenggaraan pendaftaran Pilkada DKI telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. . ,

Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI akan dilakukan pada dua hari pertama tanggal 27-28 Agustus antara pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan digelar pada 29 Agustus pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours