Presiden bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN

Estimated read time 3 min read

JAKARTA dlbrw.com – Presiden Joko Widodo membentuk gugus tugas percepatan penanaman modal di Ibu Kota Kepulauan (IKN), untuk mendorong peningkatan pelayanan penanaman modal di IKN, Kalimantan Timur.

Pembentukan gugus tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Capris) No. 25 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanaman Modal di Ibu Kota (IKN).

JAKARTA, Dalam salinan Perpres yang dapat dilihat di laman jdih.setneg.go.id, Rabu, diharapkan terbit Perpres tersebut agar pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha, fasilitas usaha, dan investasi. ditempatkan di tempat yang mudah didapat. lintas sektoral dan berbasis otoritas.

Dalam perintah presiden disebutkan gugus tugas tersebut bertanggung jawab kepada presiden.

Sedangkan kerja Satgas ada sembilan poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perpres tersebut, yaitu:

Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otoritas IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

(b) mengoordinasikan pengembangan dan penggunaan lahan untuk pengadaan tanah, perencanaan pembangunan, dan penataan ruang serta kegiatan investasi prioritas di IKN;

C mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan hidup untuk kegiatan penanaman modal di IKN;

D Melaksanakan kegiatan promosi bersama dalam dan luar negeri untuk meningkatkan investasi pada IKN;

E Meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk mengembangkan financial hub di IKN;

F memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha pada IKN;

G Kemudahan berusaha, kemudahan akses hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha;

H Mengkoordinasikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan untuk mempercepat kegiatan penanaman modal;

I Mendorong koordinasi pada Satgas IKN yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pengurus dan Sekretariat untuk memantau dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Wakil Ketuanya adalah Menteri Pertanian dan Perencanaan Daerah/Ketua Badan Pertanahan Nasional dan Ketua Badan IKN.

Sekretaris gugus tugas tersebut adalah Wakil Ketua OIKN dan seseorang bernama Firdous Dewalmar.

Anggota gugus tugas tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kapolri. dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Susunan anggota eksekutif gugus tugas tersebut terdiri dari Deputi Menteri Investasi dan Koordinasi Pertambangan dari Kementerian Kelautan dan Investasi. Pejabat juga: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Koordinasi Kementerian Penanaman Modal/Penanaman Modal, dan Otoritas IKN.

Yang saat itu menjabat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Penerangan pada Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan otoritas unsur Otoritas Jasa Keuangan.

Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sesering yang diperlukan.

Seluruh biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Kementerian Investasi atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden ini pada tanggal 5 Agustus 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours