Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Dicecar 30 Pertanyaan

Estimated read time 2 min read

MALANG – Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB), SNPA akhirnya mengikuti panggilan pemeriksaan polisi. SNPA ditanyai berdasarkan laporan seorang siswa bernama MJA (23) yang mengaku melakukan pengeroyokan.

Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, SNPA memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. Itu tiba di 10:00 WIB Jumat (21/06/2024) dan komplotannya digeledah penyidik ​​Reskrim Polresta Malang Kota.

“Jam 10 saya menghadiri panggilan penyidik. Sesuai panggilan, dia datang kooperatif dan memberikan keterangan,” kata Danang Yudanto di ruang kerjanya, Jumat sore (21/6/2024).

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan selama dua jam dengan total sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik ​​kepolisian kepada SNPA. Itu adalah eksplorasi peristiwa kronologis, dua di antaranya menimbulkan kesulitan.

“Sekitar 30 pertanyaan yang diajukan (penyidik ​​di SNPA). Kami cek kronologisnya, saksi-saksi yang tahu, apakah ada konsistensi antara saksi dan bukti-bukti yang kami kumpulkan selama ini,” jelasnya.

Penyidikan berlangsung lebih dari dua jam hingga akhirnya penyidik ​​melakukan koreksi terhadap hal-hal yang telah disiapkannya. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 8 orang saksi, termasuk seorang reporter berinisial MJA yang dituduh melakukan penyerangan oleh Rektor EM Universitas Brawijaya.

“Setelah selesai pemeriksaan jalan, sekitar 2 jam kemudian dilakukan koreksi hingga hal-hal kecil dan ditandatangani. Begitulah,” jelasnya.

Sebelumnya, objek pelecehan ditemui Rektor EM UB pada Kamis (13/6/2024) dini hari pukul 04:00 WIB, di sebelah Pro Bet Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban diduga MJA (23), siswi asal Jombang a.

MJA bersama kuasa hukumnya dari kantor hukum DDS juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Presiden EM UB bermula dari SNPA ke Bareskrim Polresta Malang. .

Korban melaporkan kasus ini ke Polres Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan nomor laporan: LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA KOTA MALANG/POLDA JAWA TIMUR, kata Fauzia. Irnani, selaku kuasa hukum tim.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Fauzia mengatakan MJA mengalami luka memar pada mata kirinya dan ada indikasi pecah pembuluh darah di matanya. Sementara itu, korban juga mengalami trauma psikologis.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours