Produk Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, dan Lemak! Produsen Mamin Teriak

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.

Terkait aturan tersebut, perusahaan makanan dan minuman (mamin) secara umum mendukung tujuan mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dengan mengurangi penyakit tidak menular.

Namun GAPMMI menilai Peraturan Pemerintah ini seolah-olah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) hanya pada produsen pangan olahan. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh banyak faktor, antara lain gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan tubuh, manajemen stres, serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.

Masalah kesehatan tidak berasal dari kurang atau berlebihnya konsumsi jenis makanan tertentu, sehingga tidak hanya berasal dari konsumsi makanan olahan saja.

Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa produk makanan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat. Konsumsi masyarakat terhadap gula, garam, dan lemak didominasi oleh makanan yang tidak diolah seperti kuliner dan makanan rumahan sehari-hari sebesar 70%, sedangkan makanan olahan hanya 30%.

Dengan demikian, “penetapan batas atas gula, garam, dan lemak pada produk pangan olahan saja tidak akan efektif dalam menurunkan angka penyakit tidak menular, karena konsumsi masyarakat terhadap gula, garam, dan lemak hanya sebagian kecil dari produk pangan olahan” , jelas ketua umum. GAPMMI, Adhi Lukman.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, penetapan batas maksimal gula, garam, dan lemak untuk berbagai kategori produk makanan dan minuman akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap produk memiliki berbagai karakteristik yang signifikan.

Gula, garam, dan lemak memiliki teknologi dan formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, dan lemak dalam produknya untuk tujuan dan alasan yang berbeda-beda seperti rasa, tekstur, dan pengawetan.

Pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak tentunya akan mempengaruhi operasional teknologi dan formulasi pangan olahan. Dalam salah satu pasalnya, PP Kesehatan ini membatasi dan/atau melarang penggunaan bahan/bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Dimana dalam hal ini gula, garam dan lemak termasuk bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.

Pelarangan penggunaan gula, garam, dan lemak dalam produksi pangan tidak mungkin dilakukan, karena sebagaimana dijelaskan di atas, ketiga bahan tersebut mempunyai fungsi teknologi dan formulasi pangan. Hampir tidak ada produk makanan tanpa gula, garam dan lemak kecuali air mineral.

PP Kesehatan ini juga mengatur tentang pengenaan pajak khusus dan larangan kegiatan iklan, promosi, dan sponsorship pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu, terhadap produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, dan lemak.

Adhi mengatakan, penerapan tarif cukai dan pelarangan iklan dan promosi akan mengurangi ruang gerak para pelaku usaha makanan olahan dalam menjalankan usahanya dan menjangkau konsumen sebagai target pasar produknya.

Padahal, industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis penopang perekonomian nasional dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) industri nonmigas sebesar 39,10% dan 6,55% terhadap PDB nasional pada tahun 2023. (sumber data). : Kementerian Perindustrian).

Di tengah perlambatan pertumbuhan industri makanan dan minuman saat ini, industri makanan dan minuman akan semakin sulit tumbuh, kehilangan daya saing, dan berisiko menutup operasional serta mengurangi lapangan kerja.

GAPMMI meminta Pemerintah melakukan kajian menyeluruh terhadap PP No. 28 Tahun 2024 dan Peraturan Pemberlakuan PP No. 28 Tahun 2024 dilakukan secara komprehensif dalam proses publikasinya, mengedepankan kajian risiko dan melibatkan pemangku kepentingan terkait khususnya industri makanan dan minuman olahan sebagai pelaku utama dan pengawas industri sehingga tercapainya tujuan nasional masyarakat sehat dan industri nasional yang berdaya saing. . berpegangan tangan

“Utamakan edukasi konsumen akan pentingnya mengonsumsi makanan dan minuman seimbang sesuai kebutuhan masing-masing individu, istirahat yang cukup, dan aktivitas fisik. Dengan demikian, konsumen dapat memilih produk makanan yang dikonsumsinya berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemaknya. sesuai dengan kebutuhannya,” pungkas Adhi Lukman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours