Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Semarang Mba Ita, Kader PDIP yang Tersangkut Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Estimated read time 2 min read

SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) menggerebek Balai Kota Semarang karena kasus pemerasan dan gratifikasi. Wali Kota Semarang, Hwarita Gunaryati Rahatu atau Mba Ita dikabarkan menjadi tersangka KPK.

Mbak Ita merupakan wali kota perempuan pertama di Semarang. Ia dan suaminya Alvin Basri terlibat dalam 3 kasus korupsi. Ketiga kasus yang dimaksud merupakan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.

Lalu ada dugaan pungutan liar yang dilakukan Pemkot Semarang pada 2023-2024 atas tunjangan dan pembayaran pajak PNS. Mbak Ita merupakan kader PDIP yang dilantik menjadi Wali Kota Semarang pada 30 Januari 2023.

Mbak Ita merupakan Wakil Wali Kota Semarang sebelum dilantik dan mendampingi Hendrar Prihadi. Wanita kelahiran Semarang, 4 Mei 1966 ini menjadi Wali Kota seiring Hendrar dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2022-2027.

Dikutip dari laman KPU Semarang, Mbak Ita merupakan putri dari H Soenarjo Rahdjo dan Hj Atiek Nur Soetarti. Dia memiliki empat saudara kandung. Yakni, H Tatag Anggoro Raharjayanto, H Ade Fajar Wiradijati, M Sayidiman dan Pamungkas Buanaputra.

Sementara itu, suami Mbak Ita, H Alwin Basri, juga menjadi sasaran KPK di waktu yang sama. Alvin merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng periode 2019-2024. Namun kasus ini masih didalami penyidik ​​KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik (LHKPN), total harta kekayaan Ibu Ita sebesar Rp3,3 miliar. Hal ini berdasarkan LHKPN terbaru yang diterbitkan Mba Ita pada 17 Maret 2023.

Laporan menyebutkan, Ita hanya memiliki dua sepeda motor dan tidak memiliki mobil. Ia juga berhutang Rp 2,6 miliar. Informasi tentang aset Mba Ita:

Informasi aset

A. Tanah dan bangunan senilai Rp4.284.090.000,- terdiri atas:

– Tanah dan bangunan seluas 292 meter persegi/200 meter persegi di Kabupaten/Kota Semarang dengan biaya Rp 2.175.540.000

– Tanah seluas 500 meter persegi di Kabupaten/Kota Semarang hasil warisan, harga Rp 197.000.000

– Tanah dan bangunan seluas 282 meter persegi/170 meter persegi di Kabupaten/Kota Semarang dengan harga Rp 1.911.550.000

B. Perlengkapan dan kendaraan senilai Rp 5.250.000,- terdiri atas :

– Sepeda motor honda tahun 2008 buatan sendiri harga : 3.250.000 rupiah

– Sepeda motor Honda manual, buatan sendiri, harga: Rp 2.000.000

C. Harta bergerak lainnya : Rp 437.018.711

D. Surat Berharga : Rp. 187.700.000

E. Kas dan setara kas: Rp1.057.381.431

F. Aset lainnya: Rp—

G. Infrastruktur : Rp 5.971.440.142

H. Hutang : Rp 2.610.018.256

Total Harta : Rp 3.361.421.886.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours