Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung

Estimated read time 3 min read

BANDUNG – Iman Suleman ditunjuk menjadi hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mendengarkan permohonan praperadilan Peggy Setiawan. Sidang rencananya akan berlangsung pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Sekadar informasi, Iman Suleman merupakan Hakim Pengawas Tingkat I IV/B PN Bandung. Lahir 10 April 1975 di Karawang, menjabat sebagai hakim Mahkamah Agung (MA).

Permohonan atau perkara praperadilan dengan terdakwa atau terdakwa di hadapan Kapolda Jabar, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar diajukan oleh 22 orang kuasa hukum. Vina Devi Arcita dan M Rizki Rudiana atau Iki di Cirebon.

Pengacara memperkirakan penetapan Peggy Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Iki yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 berdasarkan bukti dan tidak ada bukti.

Saat ini, perkara praperadilan Peggy Setiawan terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung (PN) dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Peggy Tertuduh

Salah satu kuasa hukum Peggy, Muchtar Efendi mengatakan, sidang perdana digelar karena Peggy Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tanpa dasar atau bukti yang kuat.

“Pada konferensi pers pertama, kami mencatat tidak ada bukti kuat adanya tindakan kriminal yang dilakukan klien kami (Peggy Setiawan). Sejak tahun 2016, klien belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh polisi, sehingga sangat nyaman dan tepat untuk melamar. untuk sidang pendahuluan,” kata Mukhtar.

Sementara itu, Polda Jabar telah menyiapkan tim dari Bagian Hukum Polda Jabar untuk mengajukan tuntutan pendahuluan.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, Irjen Pol Jabar Paul Ahmed Wiyagus memerintahkan pembentukan tim untuk mengusut kejadian tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, “Kelompok ini dibentuk untuk mengadili SP tersangka (Peggy Setiawan) atau kuasa hukumnya.”

Menurut Kompol Jules, Polda Jabar sudah menyiapkan sejumlah bukti yang akan dihadirkan nanti pada sidang pendahuluan. “Kami siap mengajukan dakwaan pendahuluan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Veena dan Ikki yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 kembali mencuat pasca perilisan film Veena: 7 Days Ago. Warga meminta polisi mengklarifikasi kasus tersebut.

Selain itu, masih ada 3 OPAK atau buronan yang masih berkeliaran bebas yaitu Peggy, Andy dan Danny. Seminggu setelah kasusnya kembali viral, Reserse Polda Jabar menangkap Peggy Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh mendalangi pembunuhan Veena dan Eki. Peggy tentu saja membantah keras tudingan tersebut. Saat jumpa pers, Peggy menegaskan dirinya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.

Selanjutnya Polda Jabar hanya menunjukkan bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK dan kartu. Sementara itu, polisi belum memberikan bukti keterlibatan Peggy dalam kasus ini.

Peggy mengaku punya alibi kuat karena tidak berada di Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Ia membenarkan dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Alibi tersebut dikuatkan oleh para saksi, kuli bangunan Rudy Erawan, ayah Peggy, dan ibu kandungnya, Kartini. Faktanya, alibi Peggy di Bandung terkonfirmasi dari informasi yang diposting di media sosial (Medsos) Facebook pada Juni hingga Desember.

Namun Reserse Polda Jabar tetap menuding Peggy bersalah meski tanpa bukti. Penyidik ​​sebenarnya menilik percakapan Peggy dengan teman-teman Facebooknya pada tahun 2015 yang tentu saja tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Iki.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours