JAKARTA – Hasan Nasbi dilantik sebagai Kepala Komunikasi Presiden Istana seiring dengan perombakan kabinet hari ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan perubahan pada kabinet Indonesia Maju melalui keputusan presiden yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024.
Lantas siapakah Hasan Nasbi yang akan menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan? Hasan Nasbi adalah pendiri lembaga survei Cyrus Network dan lahir di Bukittinggi pada tahun 1979.
Selain itu, Hasan dikenal sebagai penasihat politik. Pada tahun 2006 hingga 2008, Hasan bekerja sebagai peneliti di Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia pada pertengahan tahun 2006 hingga 2008.
Pada Pilpres 2024, Hasan Nasbi bakal masuk dalam jajaran pemateri TKN Prabowo-Gibran. Bahkan, Hasan Nasbi sempat hadir dalam persidangan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, status Hasan Nasbi sempat dipertanyakan tim kuasa hukum Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Sebab, ia tampil sebagai bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran.
Diketahui, Presiden Jokowi akan melantik beberapa menteri di Istana Negara pada Senin (19/8/2024) pukul 09.30 WIB.
Apa itu Badan Komunikasi Kepresidenan? Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga baru yang akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendirian Kantor Komunikasi Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Berdasarkan salinan Keputusan Presiden, lembaga ini dibentuk untuk mencapai efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
“Kantor Komunikasi Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” bunyi pasal 1 angka 1 Perpres ini.
Pimpinan lembaga ini adalah Kepala Komunikasi Kepresidenan. Direktur lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dimana lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden.
Di bawah Ketua terdapat jabatan Deputi Bidang Komunikasi dan Materi Informasi, Deputi Bidang Penyebaran Informasi dan Media, Deputi Bidang Koordinasi Evaluasi Informasi dan Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, tetapi wakil-wakilnya diangkat atas usul Ketua.
Fungsi dan Tugas Kantor Komunikasi Presiden Peran Kantor Komunikasi Presiden adalah memberikan dukungan kepada Presiden dalam pelaksanaan komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Hal ini dijelaskan pada Bagian Kedua tentang ‘Tugas dan Tugas’ Keputusan Presiden ini.
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4, Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas sebagai berikut:
Di dalam. Melakukan analisis terhadap isu-isu nyata, strategis, dan politik serta informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
B. Implementasi strategi pengelolaan dan bahan komunikasi isu-isu terkini, strategis, dan politik serta informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Mengerjakan. Penerapan metode sosialisasi dan komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
D. Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan analisis komunikasi antar kementerian/lembaga mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Ku. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Presiden; DAN
F. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden
+ There are no comments
Add yours