Profil Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Petahana yang Daftar Capim KPK

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Profil Nurul Gufron dan Yohannis Tanak diulas dalam artikel ini. Keduanya merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah terdaftar kembali sebagai calon pimpinan KPK.

Pendaftaran CAPIM dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan ditutup pada Senin, 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Panitia Pemilihan (Pancell) menyatakan jumlah pendaftar mencapai ratusan. Di antara ratusan orang yang mendaftar ulang, mulai dari mantan menteri hingga pimpinan KPK, banyak yang dikenal masyarakat.

Dua pimpinan KPK yang masih aktif juga kembali didaftarkan sebagai kapten. Mereka adalah Nurul Gufron dan Johannes Tanak.

Menurut Gufron, dirinya harus terlibat langsung dalam upaya pemberantasan korupsi. Hasilnya, Kapim kembali didaftarkan sebagai KPK. “Menjadi calon Pimpinan KPK tunjukkan tekad dan keteguhan anda dalam memberantas korupsi. Korupsi tidak akan berhenti sampai anda terjun ke lapangan untuk memberantas korupsi, dan salah satunya menjadi Pimpinan KPK. adalah. Kalian akan terpilih menjadi yang terbaik,” kata Gufron, Senin (15/7/2024).

Sementara itu, Tanak mengaku mendapat dukungan dari pimpinan KPK untuk pendaftaran tersebut. Apalagi, ia hanya menjabat satu periode sebagai Ketua KPK.

Profil Nurul Gufron dan Yohannis Tanak

1.Nurul Gufron

Nurul Gufron lahir pada tanggal 22 September 1974 di Sumenep. Beliau menyelesaikan gelar sarjananya pada tahun 1997 di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Mengutip situs KPK, ia melanjutkan studi hukum di Universitas Erlanga hingga lulus pada tahun 2004 dan mendapat gelar doktor dari Universitas Pajadjaran (Unpad) pada tahun 2012.

Gufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember sejak tahun 2003. Mata kuliah yang diajarkannya meliputi teori hukum, filsafat hukum, korupsi dan kejahatan perpajakan, serta sistem peradilan pidana.

Pada tahun tersebut Pada tahun 2006, Gufron diangkat menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.

Pada 12 September 2019, Gufron dipilih Komisi III menjadi Pimpinan KPK periode 2019-2023. Dia berada di urutan ketiga dalam jajak pendapat. Urutannya sebagai berikut: Firli Bahuri (56), Alexander Marwata (53), Nurul Gufron (51), Nawawi Pamolongo (50) dan Lily Pantuli Siregar (44).

2. Johannes Tanak

Johannes Tanak lahir di Toraja Utara pada tanggal 23 Maret 1961. Beliau menyelesaikan studi S1 ​​di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Hukum Iblam dan studi pascasarjana di Universitas Airlanga Surabaya.

Pada tahun 1989, beliau memulai karir di Kejaksaan Agung Indonesia sebagai asisten di bidang pidana khusus.

Berdasarkan laman KPK, pada tahun 1994 ia diangkat menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal di Kemananu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian pada tahun tersebut Pada tahun 1997 diangkat menjadi Jaksa Agung Muda (Kasi Tun Jam Datan) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung RI sebagai Kepala Cabang Tata Usaha Negara.

Pada tahun tersebut Pada tahun 2008, karir Johannes Tanak terus menanjak dengan diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat. Kemudian pada tahun 2014 menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pada tahun tersebut Kembali ke Kejaksaan Agung pada tahun 2015, beliau menjabat sebagai Wakil Direktur Perdata dan Tata Usaha Daerah Kejaksaan Agung, dan menjabat sebagai Wakil Direktur Penerangan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung. Kantor Umum pada tahun 2019.

Dia kemudian kembali ke Zambia pada tahun 2020 untuk menjabat sebagai kepala Kantor Kejaksaan Tinggi. Penugasan terakhirnya di Kejaksaan Agung adalah pada tahun 2021 sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Administrasi Perdata dan Kewilayahan pada Kejaksaan Agung.

Johannes Tanak menjalankan sejumlah fungsi khusus, termasuk persetujuan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia ditunjuk sebagai perwakilan Kejaksaan Agung di tim penyidik ​​BPPN dan sebagai pengajar di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI.

Yohannis Tank terpilih menjadi anggota Komisi DPR ketiga menggantikan Lilly Pintuli Sigargar dengan 38 suara. Pada Rabu (28/9/2022), proses pemungutan suara ini dilakukan secara tertutup oleh ketiga anggota Komisioner DPP.

“Dia dicalonkan sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023 atas nama Yohannes Tanak, apakah bisa diterima?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir pada Rabu (28/9/2022).

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK saat ini adalah 2019-2023. Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masa kepemimpinan KPK adalah lima tahun. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam sidang pengumuman Mahkamah Penuh MK pada Selasa (15/8/2023).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours