Profil Pamita Wineka, Mantan CEO TaniHub yang Jadi Komisaris Independen MIND ID

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pamitra Winneka baru saja diangkat menjadi komisaris independen BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pemegang Saham Tahunan MIND ID atau RUPS pada Senin, 10 Juni 2024.

Selain Pamitra Wainka, Mind ID telah menunjuk dua komisioner lainnya, yakni politikus Partai Gerindra Fuad Bawazir sebagai Komisioner Utama. Sementara Grace Natali, Wakil Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, ditunjuk sebagai Komisaris.

Jadi siapa Pamitra Wainka? Pria yang akrab disapa Ika ini menjabat CEO platform Tanihub sejak tahun 2021 hingga saat ini. Aplikasi ini berfungsi sebagai pasar online untuk produk pertanian dan memfasilitasi penjualan produk oleh petani dan konsumen.

Gelar sarjana atau S-1 di Institut Teknologi Bandung untuk program matematika dan gelar master atau master di University of Illinois at Urbana-Camp untuk ekonom.

Dalam karir profesionalnya sebelum bergabung dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), beliau menjabat sebagai CEO Goto Gojek Tokopedia Tbk dan Staf Khusus Komisaris Goto Financial. Beliau juga pernah bekerja di PT Bank Neo Commerce Tbk, TaniHub Group, PT Trimuda Nusa Citra Tbk, dan Bank Dunia.

Informasinya, Pamitra merupakan peneliti di Bank Dunia pada 2012-2016. Setelah itu menjabat sebagai Komisaris PT Trimuda Nusa Citra Tbk pada tahun 2019-2020.

Kemudian menjadi Wakil Ketua Kredit Komersial Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tahun 2020 hingga sekarang. Selain itu, Pamitra juga menjabat sebagai Komisaris PT Bank Neo Commerce Tbk sejak tahun 2020 hingga sekarang. Ia kemudian menjabat sebagai Presiden dan Co-founder Tanihub pada 2016-2021.

Untuk diketahui lebih lanjut, platform P2P lending atau pinjaman online (Pinzal) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) baru-baru ini dicabut izin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Inspektur juga melaporkan stok pinjaman pertanian mencapai Rp 3 miliar. OJK sebelumnya memutuskan mencabut izin usaha Tanifund sesuai Surat Perintah Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Regulator meminta Tanifund menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dan menyelesaikannya. Setelah membatalkan izin tim.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, di mana Pasal 85 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha yang dicabut izinnya harus mengadakan RUPS untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan dan memberhentikannya. tim. Dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours