Profil R Soeprapto, Mantan Jaksa Agung Bergelar Bapak Kejaksaan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mendengar nama R Soeprapto mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Ia merupakan Jaksa Agung keempat yang menjabat pada periode 1951-1959.

Meski Soeprapto aktif sebagai Jaksa Agung, namun profesinya dikenal sebagai aparat penegak hukum yang tegas. Sikap tersebut membuatnya tidak disukai banyak instansi saat Kejaksaan melakukan penyidikan.

Selain itu, R Soeprapto sebenarnya seperti apa? Berikut update profilnya:

Profil R Soeprapto R Soeprapto adalah Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959. Masa jabatannya yang hampir delapan tahun menjadikannya salah satu jaksa agung terlama dalam sejarah.

Menurut biografinya, Soeprapto lahir pada tanggal 27 Maret 1897. Karier pertamanya diawali sebagai hakim di berbagai bidang.

Seiring berjalannya waktu, karir Soeprapto di industri hukum terus menanjak. Semasa menjabat sebagai hakim Mahkamah Agung, ia kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung.

Soeprapto diangkat menjadi Jaksa Agung pada bulan Desember 1950. Jabatan ini dijabatnya hingga tahun 1959.

Saat pertama kali menjadi Jaksa Agung, Soeprapto menghadapi keadaan sulit. Saat itu, negara sedang lemah karena berbagai masalah politik dan ketidakstabilan pemerintahan.

Mengutip laman Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis (6/6/2024), Kejaksaan Agung Soeprapto menghadapi dan menyelesaikan banyak kasus penting. Diantaranya adalah TNI Ratu Adil (APRA), Sultan Hamid, Andi Aziz-RMS, Jungschlaeger, Schmidt dan lain-lain.

Dalam kiprahnya, Jaksa Agung Soeprapto dikenal sebagai sosok yang berani. Ia kerap berperan sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus-kasus tertentu.

Jadi jasa-jasa Soeprapto sebagai Jaksa Agung juga sangat luas. Sejak masa pemerintahannya, terjadi sedikit peningkatan jumlah jaksa yang lulusan muda dari universitas dan sekolah kejaksaan.

Menanggapi kontribusinya, R. Soeprapto kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung. Ketentuan ini berdasarkan Proklamasi IX Jaksa Agung Soegiharto, No. KEP-061/D.A/1967.

Namun, layaknya masyarakat awam, Soeprapto sendiri tak lepas dari kontroversi. Misalnya, dia pernah mengambil keputusan kontroversial dalam kasus Schmidt.

Keputusannya membawa pulang Schmidt, seorang warga Belanda yang dihukum karena memimpin pemberontakan melawan pemerintah Indonesia. Kabar buruknya, keputusan yang didasari alasan humanistik ini justru menuai kritik dari Soeprapto.

Kemudian pada tanggal 1 April 1959, Soeprapto diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Saat itu, jabatannya sebagai Jaksa Agung sejak tahun 1951 juga berakhir.

Soeprapto meninggal dunia di akhir hayatnya pada tanggal 2 Desember 1964. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Ini adalah ringkasan profil R. Soeprapto, mantan Jaksa Agung dengan gelar Pak Jaksa.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours