DEPOK – Dunia media sosial (medsos) kembali dihebohkan dengan mewabahnya penganiayaan anak di panti asuhan atau panti asuhan di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Pemilik sekaligus pengelola bernama MI alias Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kemudian ditangkap Polresta Depok.
Lantas, bagaimana catatan Sekolah Wensen di Indonesia yang menjadi pusat epidemi kekerasan terhadap anak? Wensen School Indonesia merupakan sekolah untuk anak Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan merupakan tempat penitipan anak. Alamatnya di Jalan Raya Putri Tunggal No. 42, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Berdasarkan informasi pendidikan yang disampaikan oleh Sekretaris Pemuda, Pendidikan Tinggi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259.
Sekolah Wensen memiliki surat keputusan pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal pendirian 30 Juni 2021. Surat izin kerja dengan nomor 421.1/0084/DPPMTSP/IV/2024 tanggal 17 April 2024.
Laman Instagram @wensenschoolindonesia kerap membagikan proyek kemahasiswaan seperti karyawisata, aktivitas luar ruangan, dan lainnya. Namun saat mencoba mencari Instagram pelaku @tatairianty tidak bisa dilacak kembali melalui pencarian.
MI, pemilik Sekolah Wensen, juga dikenal sebagai pendidik yang kerap menyuarakan penolakan terhadap kekerasan terhadap anak. Selain itu, dia memiliki perusahaan perawatan kulit. MI sedang hamil saat ditangkap polisi.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya menangkap MI setelah disebutkan sebagai korban anak pada Rabu malam (31/7/2024).
MI ditangkap di rumahnya di Cimanggis, Depok. Tersangka adalah pemilik tempat penitipan anak dan mengaku melakukan pelecehan terhadap anak-anak.
“Dan yang paling penting, orang tersebut mengakui bahwa dialah yang ada di CCTV. Jadi dia menolak untuk menyakiti anak-anak itu, dia adalah pelaku yang kami tangkap di Polresta Depok,” kata Arya.
+ There are no comments
Add yours