Program Anuitas Dana Pensiun tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun? Begini Klarifikasi OJK

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperjelas program anuitas dana pensiun yang tidak bisa dibayarkan sebelum 10 tahun. Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, jika seseorang mencapai usia pensiun, maka yang bersangkutan diperbolehkan menarik dana pensiunnya sebesar 20 persen.

Namun, 80 persen dari jumlah ini diperoleh dari pembayaran rutin bulanan, atau dari program dana pensiun pemberi kerja, atau dari dana pensiun dalam produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi. “Pada kenyataannya, para pensiunan tetap menerima manfaat dana pensiun secara rutin setiap bulannya, namun pokoknya tidak bisa dibayarkan. Oleh karena itu, hanya bisa dibayarkan selama 10 tahun,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/). 2024 ).

Namun, ada pengecualian. Ogi mengatakan, jika manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen kurang dari Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, bisa dibayarkan sekaligus.

“Kami juga memperhatikan pensiunan yang manfaat pensiunnya lebih rendah, ketentuannya bisa dibayarkan sekaligus,” jelasnya.

Ogi menekankan tujuan pelaksanaan program dana pensiun bagi masyarakat. Artinya, tak lain adalah menjaga kesinambungan pendapatan setelah usia pensiun.

“Saya berharap penjelasan ini lebih jelas dan dapat dipahami oleh para peserta khususnya, karena ketentuan ini berlaku enam bulan setelah POJK No. 8 Tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 29 April 2024, dan enam bulan setelahnya (Oktober 2024) berlaku. memaksa. “, dia. berharap

Pegawai pajak dana pensiun tambahan… baca di halaman selanjutnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours