Promosikan Judi Online, Selebgram di Jepara Ditangkap Polisi

Estimated read time 1 min read

Jepara – Bareskrim Polres Jepara menangkap seorang selebritis media sosial wanita berusia 24 tahun yang diketahui mempromosikan situs judi online miliknya melalui akun media sosialnya. Tersangka berinisial KN, warga Jepara, Pekangan, ditangkap atas kasus tersebut setelah dipastikan kejadiannya oleh tim siber Polres Jepara.

KN Robot Slot menggunakan pengikutnya di akun Instagram untuk bergabung dengan situs perjudian. Promosinya akhirnya terlacak petugas setelah menelusuri profil akun media sosialnya. Dari kegiatan ini, KN mendapatkan imbalan berupa uang tunai setiap bulannya.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, tersangka yang mempromosikan situs judi online sejak awal Januari lalu, ia diperiksa pembayaran yang diterima melalui pesan WhatsApp. “Untuk setiap postingan, situs judi akan memberi imbalan KN1.800.000,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah telepon seluler yang digunakan untuk iklan dan rekening tabungan penerima pembayaran. Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours