Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Ditangkap Polsek Tambun

Estimated read time 2 min read

BEKASI – Polisi menangkap seorang selebriti cantik berinisial MJ (24 tahun) karena diduga mempromosikan perjudian online di media sosial (medsos). MK sempat tertunduk putus asa saat ditangkap tim Reskrim Polres Tambon.

Pelaku mengambil video dan foto menggunakan fitur iklan situs perjudian yang diposting di akun Instagram miliknya, kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipto Putu Agum Gontara Adi Putra. Hal itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs perjudian.

“Pelaku ini sudah lama mempromosikan perjudian online, sejak tahun 2023 melalui akun Instagram miliknya yang memiliki ribuan pengikut,” kata Agum dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Agum menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah apartemen di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pelaku ditangkap pada Jumat (19/7/2024) dengan barang bukti identitas ponsel berisi akun Instagram, rekening tabungan, dan kartu SIM. Penangkapan MK bermula dari patroli elektronik rutin yang dilakukan oknum.

“Saat ini tindak pidana dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polsek Tambun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Putu Agum.

Pelanggarnya dipidana berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau menyediakan informasi secara elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat tentang perjudian.

“Pelanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Agum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours