Proses Hukum Kasusnya Jalan di Tempat, Wanita Pengusaha di Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri

Estimated read time 2 min read

MEDAN – Pedagang di Medan, Sukfen berharap kasus hukum yang dihadapinya mendapat perhatian Mabes Polri. Harapan tersebut ia ungkapkan, sebab kasus yang dihadapinya sudah berlangsung sejak tahun 2021. Namun hingga saat ini belum ada kemajuan berarti.

Kasus yang kini ditangani Polda Sumut bermula saat Sukfen yang menjabat Dirjen perusahaan swasta di Medan melaporkan dua rekannya, AC dan EV, atas dugaan penyalahgunaan jabatan di perusahaan yang ia dirikan bersama. . . . Kedua rekannya tersebut diduga mentransfer uang perusahaan ke rekening pribadi tanpa persetujuan dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.

Akibatnya, Sukfen yang bergerak di bidang jasa agen asuransi mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan perusahaan yang dijalankannya pun akhirnya menjadi korban pemutusan kerja sama secara sepihak oleh perusahaan asuransi ternama tersebut. telah menjadi rekannya.

Di sisi lain, AC dan EV yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut (Utara Sumut) membuka perkara sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memimpin sidang praperadilan menilai penetapan kedua tersangka rekan Sukfen sudah sesuai prosedur dan bukti kuat yang dihadirkan kliennya sebagai pelapor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kompol menanggapi perkembangan kasus ini. Hadi Wahyudi menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Prosesnya sudah ada di pengadilan, jadi kalau mekanismenya sudah ada, biarkan saja dulu, nanti kita lihat keputusan pengadilannya,” kata Hadi.

Kasus yang berlanjut sejak 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan lalu dilimpahkan ke Polda Sumut. AC dan EV dituding membagi keuntungan atau dividen perusahaan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Sementara itu, para terlapor AC dan EV melalui kuasa hukumnya tetap bersikukuh bahwa penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah. Mereka juga tidak memberikan tanggapan saat tim redaksi iNews Media Group menghubungi mereka melalui pesan Whatsapp atau telepon.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan di bawah perusahaan asuransi ternama. Dengan proses hukum yang panjang tersebut, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir pada SP-3 dan mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Mereka menegaskan, kasus ini bukan hanya kerugian finansial, tapi juga penegakan hukum.

“Jika kasus ini SP-3, itu hanya menunjukkan ketidakmampuan Polda Sumut dalam menyelesaikan kasus ini. Padahal penanganan kasus ini merupakan kewenangan Polda Sumut,” kata Hasrul (CM).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours