Prudential Indonesia sebut perlu penetapan tarif atasi inflasi medis

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kepala Kantor Pelanggan dan Pemasaran Indonesia yang berhati-hati, Karin Zulkarnaen, mengatakan perlu ada regulasi mengenai harga layanan kesehatan sektor swasta untuk mengatasi inflasi layanan kesehatan yang diperkirakan mencapai 13% pada tahun ini.

“Saat ini Indonesia belum memiliki kebijakan dan peraturan yang berlaku secara nasional mengenai biaya pengobatan, sehingga biaya pengobatan antar fasilitas kesehatan berbeda-beda dan sulit dikendalikan,” kata Karin Zulkarnaen di Jakarta. . , Jumat.

Dia mengatakan situasi ini dapat menyebabkan kualitas layanan kesehatan yang tidak merata dan semakin menyulitkan masyarakat untuk menanggung beban tersebut, terutama setelah meningkatnya inflasi medis, yang berdampak pada meningkatnya biaya fasilitas kesehatan.

Tahun lalu, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan standarisasi biaya pelayanan kesehatan, namun hanya bagi mereka yang menerima pelayanan kesehatan BPJS.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mutu dan efisiensi pelayanan serta mengurangi variabilitas pelayanan klinis. .

“Kami berharap penyesuaian tarif ini juga dapat diterapkan di sektor swasta, khususnya di industri asuransi jiwa dan kesehatan,” kata Kalin.

Ia meyakini dengan melakukan standarisasi harga yang ada, perusahaan asuransi dapat menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan yang diberikannya melalui pengendalian mutu (jalur klinis) dengan memberikan pelayanan medis yang efisien, efektif, dan berkualitas tinggi.

Selain itu, lanjutnya, penetapan biaya tersebut dapat menghadirkan transparansi biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis pasien berdasarkan pola biaya yang diatur.

“Menanggapi banyak faktor di balik kenaikan biaya layanan kesehatan setiap tahun, terutama transparansi biaya layanan kesehatan, kami akan menerapkannya melalui kemitraan yang terbuka dan inklusif untuk menciptakan pedoman pengobatan standar yang memberikan ketenangan pikiran kepada pasien. “Melalui penilaian awal terhadap harga pengobatan,’ ‘ kata Kalin.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat klaim asuransi kesehatan meningkat 29,4% pada kuartal I 2024, dan rasio klaim asuransi kesehatan terhadap pendapatan premi produk ini mencapai 97%.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours