PTSL 2024, BPN Kabupaten Bekasi Bagikan 11 Ribu Sertifikat Tanah Gratis

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi melalui Tim V Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024 menargetkan kembali lebih dari 11 ribu sertifikat tanah bagi masyarakat di 24 desa di Kabupaten Bekasi. Hal ini terus dilakukan agar program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa sukses.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak melalui ketua Tim V PTSL Rd Kautsar Aditya Lesmana mengatakan, di Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 akan dibentuk lima tim PTSL. Mereka bertugas mendaftar, membuat dan mendistribusikan sertifikat gratis kepada masyarakat se-Kabupaten Bekasi.

“Tim V PTSL Kabupaten Bekasi tahun 2024 menargetkan 11 ribu sertifikat yang akan kita bagikan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/5/2024).

Dijelaskannya, 24 desa yang menjadi target 11 ribu sertifikat PTSL Tim V tersebut adalah Desa Banjarsari, Desa Bantarsari, Desa Bojongsari, Desa Cikedokan, Desa Karang Harum, Desa Karang Mekar, Desa Karang Sambung, Desa Karang Haur.

Kemudian Desa Kedungwaringin, Desa Kertajaya, Desa Kertamukti, Desa Kertarahayu, Desa Mekar Jaya, Desa Mukti Jaya, Desa Sari Mukti, Desa Segarajaya, Desa Setialaksana, Desa Sukadaya, Desa Sukajadi, Desa Sukakarsa, Desa Sulakaksana, Desa Sukaringin, Desa Sukarukun, dan Desa Sukarukun. Desa Waringin Jaya.

“11 ribu akan disalurkan ke 24 desa. Saya berharap dalam waktu dekat selesai,” jelas pria yang juga merupakan Koordinator Substansi (Korsub) penanganan perselisihan, konflik dan kasus di BPN Kabupaten Bekasi ini.

Menurutnya, program PTSL yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu program pemerintah yang sangat bermanfaat dan memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah merupakan hal yang cukup penting bagi pemilik tanah. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari konflik dan perselisihan di kemudian hari.

“Dengan adanya PTSL ini saya berharap dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat karena keberadaan sertifikat tanah sebagai bukti sahnya hak atas tanah sangat penting dan juga dapat menghindari terjadinya sengketa pertanahan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya juga berharap, selain memberikan kepastian hukum atas sertifikat tanah, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara finansial. Pasalnya, masyarakat yang memiliki sertifikat bisa mendapatkan bantuan dari lembaga pendanaan untuk kepentingan dunia usaha.

Selain itu, sertifikat elektronik kini telah diterapkan. Namun karena adanya masa transisi dari analog ke elektronik, sertifikat analog tetap diterbitkan dalam program PTSL 2024.

“Program PTSL ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai informasi masyarakat, program PTSL 2024 masih menerapkan sertifikat analog dan sertifikat elektronik lainnya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours