Pulau Seribu gelar persiapan pemilihan Dewan Kabupaten

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu (Pemkab Pulau Seribu) menggelar rapat persiapan pemilihan calon Dewan Perwakilan Daerah (Dekab) masa jabatan 2024-2029.

“Dewan Kabupaten akan membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan,” kata Junaidi, Bupati Kepulauan Seribu, di Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, DECAB merupakan lembaga pengambil keputusan yang berperan penting dan mendukung Bupati Kepulauan Seribu dalam hal pembangunan dan pelayanan publik agar masyarakat Kepulauan Seribu bisa sejahtera.

Dijelaskannya peran dan wewenang Dewan Pengawas yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mendanai, melaksanakan, memantau, dan mendorong hasil-hasil pembangunan.

“Selain untuk menunjang kebutuhan upaya dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, hubungan kerja antara Decab dan Bupati bukan bersifat hierarki melainkan kerjasama dan dialog.

Sedangkan model hubungan kerja antara Decab dan organisasi kemasyarakatan adalah kerjasama dan dialog.

“Model hubungan kerja antara Decab dengan organisasi masyarakat lainnya adalah kolaborasi,” ujarnya.

Pembentukan Decab diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2013 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota atau Kabupaten.

Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu akan mewakili masyarakat Kepulauan Seribu Utara dan masyarakat Kepulauan Seribu Selatan untuk memilih dua orang sebagai anggota dewan kabupaten pada masa mendatang.

Tujuan pembentukan Dewan Daerah adalah untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Bupati Kepulauan Seribu, serta berperan dalam pengembangan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Setelah itu, pembentukan panitia pemilihan kepala daerah (PPK), pendaftaran, proses pemilihan kepala daerah, pengumuman hasil dari pusat kota ke pusat, kantor pusat hingga keputusan bupati harus melaporkan kepada Badan Pemilihan Umum (PPDK).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours