Puluhan Pak Ogah dan PMKS dijaring di Jakarta Barat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Jakbar) Jakarta Barat menangkap 38 pekerja jalan tanpa izin (Pak Oga) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah tersebut, antara lain pedagang kaki lima, pedagang, dan pengemis.

“Kami mencari pelanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 untuk menjaga ketertiban umum di 8 wilayah Jakarta Barat,” kata Kepala Satpol BP Jakarta Barat Agus Irwanto di Jakarta, Rabu.

Dijelaskannya, mereka terdiri dari tujuh di Singkaring, lima di Grogol Petampuran, lima di Tamansari, empat di Tambora, tiga di Kebon Jerok, enam di Palmyra, dan empat di Kembangan.

Apalagi, dia menyebut dirinya dibawa ke Kantor Satpol Jakarta Barat untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Selanjutnya pelanggar dibawa ke Kantor Satpol PP Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan BAP, kata Agus.

Pada saat yang sama, jika Satpol PP menemukan orang-orang tersebut lagi pada penggerebekan berikutnya, ia akan didenda maksimal $30 juta karena memberi tip.

“Kalau tidak bisa tentu masuk penjara, mana hukuman penjaranya, kita serahkan ke Densus (dinas sosial) dan diinstruksikan kalau Densus menerimanya? .

.

Agus Irwanto, Ketua Satpol DP Jakarta Barat. Antara/Ayultai Ia mengatakan, lebih dari 350 petugas Satpol PP, TNI-Polri, dan petugas lainnya dikerahkan dalam operasi pemeriksaan pada Rabu.

Menurut Agus, banyak yang menyatakan keprihatinannya atas kehadiran Pak Oga di tengah masyarakat.

Agus mengatakan, “Banyak laporan dan pengaduan yang masuk dari masyarakat mengenai keberadaan mereka, pagi, siang, malam, pengumpulan dan operasi pemaksaan terhadap masyarakat di Satpol PP.”

Apalagi, Agus mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan dua hingga tiga kali dalam sebulan.

“Mungkin dua atau tiga kali dalam sebulan,” kata Agus.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours