Puluhan peserta ikuti pelatihan membuat “skincare” aman

Estimated read time 3 min read

Semarang dlbrw.com – Puluhan peserta dari beberapa daerah di Jawa Tengah (Jateng) mengikuti pelatihan dan workshop pembuatan produk kosmetik perawatan kulit yang aman dan mudah sebagai peluang bisnis yang menjanjikan.

Pemilik PT Analisa Tiga Saudara Sri Aryati, di Semarang, Sabtu, menjelaskan, bisnis “skin care” memang menjanjikan, namun ia harus memperhatikan kandungan bahan yang digunakan agar aman, termasuk izinnya.

“Kami juga sosialisasikan, kalau mau bikin suatu produk harus legal, jaga mereknya dulu. Biasanya dari labelnya sudah tahu aman, ada “bar code”-nya dan bisa dilihat apakah valid. .atau tidak”. dia juga berkata.

Aryati pertama kali mengembangkan usahanya di bidang kosmetik dengan mendirikan CV Aryati, dan saat ini sedang mengembangkan perusahaan baru yaitu PT Analisa Tiga Saudara.

Ngomong-ngomong, kata dia, perusahaannya membuka peluang maklon atau sistem kerja sama dengan usaha kecil di dunia kosmetik, sehingga calon pengusaha terbantu dalam perizinan, pembuatan merek, dan produksi perawatan kulit.

“Pengusaha masa depan perlu mencari ‘pasar’. Kami mengurus semua izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).” Saat ini ada 40 maklon di CV Aryati dan 10 maklon di PT Analisis Tiga Saudara,” ujarnya pula.

Bahkan, pengusaha kosmetik yang bekerjasama dengannya tersebar di Pulau Jawa, seperti Demak, Kudus Jepara di Jawa Tengah, lalu Jawa Barat, dan Bali.

Setelah mendapat izin, kata dia, pihak maklon akan terus melakukan pengawasan dan memberikan laporan setiap tiga bulan sebagai bentuk pengendalian kualitas produk.

“Untuk modal usaha (produksi, Red) minimal 300 krim, setelah izin dan lain-lain maksimal Rp 20 juta, bisa punya brand sendiri dan pasarnya sendiri. Peserta workshopnya ada 27 orang,” kata Aryati.

Antonia Winarni Rahmanika, konsultan industri kosmetik, juga menjelaskan cara mengetahui keamanan dan legalitas produk perawatan kulit.

“Legalitasnya bisa dilihat di BPOM, ada sistem checklistnya (online). Jadi, cek dulu nomor NA atau notifikasinya, batchnya, tanggal kadaluwarsanya, asal pabriknya. bisa ke BPOM,” ujarnya pula.

Menurut dia, syarat diperbolehkannya peredaran kosmetik adalah harus memiliki nomor pemberitahuan dan tidak boleh memuat pernyataan yang menyesatkan, misalnya dapat memutihkan kulit atau menyembuhkan jerawat.

“Bisa (tulis, Red.) mencerahkan kulit, bukan putih. Mengurangi jerawat. Klaim yang mirip obat tidak boleh,” ujarnya lagi.

Sedangkan bahan berbahaya yang tidak boleh dimasukkan dalam kosmetik yang beredar antara lain merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.

Sementara itu, peserta workshop Sari Dwi Rahmawati mengaku tertarik memulai bisnis kosmetik karena memiliki “passion” di bidang kesehatan.

“Karena saya suka, kebetulan “passion” saya di bidang kesehatan. Kosmetik termasuk kesehatan kulit. Makanya saya ingin belajar mencoba membuat produk “skin care”. Kalau penasaran rencanakan lewat sosial (sosial) media),” kata perempuan yang berprofesi sebagai bidan di salah satu Puskesmas di Itu Demak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours