Puluhan Ribu Kontainer Sempat Tertahan, Menperin Pertanyakan Isinya

Estimated read time 3 min read

JAKARTA: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sebanyak 26.000 kontainer telah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama tiga bulan, akunya Agus ingin mengetahui isi kontainer tersebut untuk mengambil kebijakan yang tepat dalam melindungi kontainer tersebut industri lokal.

Hal itu diungkapkan Agus terkait bocornya dokumen hasil pemeriksaan sementara kelompok pengawas ekspor beras yang menyebut ada kendala pada dokumen impor karena tidak sesuai dan tidak lengkap. Hal ini menimbulkan kerugian atau denda sebesar 294,5 miliar di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.

“Saya sebagai Direktur Perindustrian (I) penasaran ingin tahu apa yang ada di dalam 26.000 kontainer ini. Agus mengatakan, Rabu (10/7/2024): ‘Kami tertarik karena harus merumuskan pembatasan impor. Semua masuk ke dalam negeri. .

Agus mengatakan, dirinya telah menghubungi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta informasi mengenai isi 26.000 kontainer yang disebar di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

“Kami sudah bicara (dengan Sri Mulyani) tapi tidak ada tanggapan,” kata Agus.

Diketahui, tuntutan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator yang fokus pada pengembangan rantai pangan di tanah air dengan standar profesionalisme, akuntabilitas, dan kerja sama terbukti tidak beralasan. Klaim Bapanas tidak sesuai dengan dokumen pemeriksaan karena tim yang bertugas mengevaluasi operasi pasar ekspor beras pada 17 Mei 2024 itu ditandatangani Plt Direktur SPI Arrahim K. Kanam.

Dalam laporan pemeriksaan sementara tim pemeriksaan ekspor beras disebutkan adanya permasalahan dokumen impor yang tidak akurat dan tidak lengkap sehingga mengakibatkan denda atau denda di Bea Cukai/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.

Pernyataan tersebut pada Selasa (9/7/2024) menyebutkan adanya “keterlambatan dan/atau permasalahan dokumen impor yang tidak akurat dan tidak lengkap sehingga peti kemas sudah sampai di kawasan pabean”. .

Dokumen ini menyatakan bahwa persyaratan bea cukai atau gateway tidak dapat diproses karena dokumen impor tidak diterima dalam batas waktu yang ditentukan.

“Banyak dokumen impor untuk keperluan bea cukai atau pelabuhan yang tidak diterima melebihi perkiraan ETA/waktu kedatangan sebenarnya dan/atau dokumen yang tidak lengkap dan sah pada saat kapal sandar,” lanjut dokumen penilaian tersebut.

Tidak hanya itu, dalam file tersebut disebutkan bahwa masalah tersebut terjadi

Untuk sistem Windows nasional (INWS) satu-satunya di Indonesia pada operasi impor putaran ke-11 akan dilaksanakan pada Desember 2023.

“Dokumentasi yang diterima tidak lengkap dan akurat sehingga harus diperbaiki setelah diserahkan ke INWS dalam bentuk file penelitian (LS).”

Dalam dokumen pemeriksaan juga disebutkan adanya denda atau penalti akibat perubahan perjanjian impor (PI) dari tahun ke tahun. Lalu ada faktor sanitasi yang akhirnya menjadi masalah besar sekaligus menyebabkan bertambahnya barang di pelabuhan.

Akibat kesalahan dokumen impor dan permasalahan lainnya, menyebabkan kerugian atau denda sebesar 294,5 miliar. Dengan rincian Sumut Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours