Pungutan wisman di Bali bisa direvisi setelah manfaatnya terbukti

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengatakan aturan biaya atau tarif remunerasi yang harus dibayar wisatawan asing (wisman) mulai US$10 saat berkunjung ke Bali sudah menunjukkan sebelum manfaat dan realisasinya. ditinjau “Kita uji dulu, kalau sudah bagus nanti bisa direvisi dan direvisi,” kata Deputi Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Made Ayu Marthini dalam jumpa pers mingguan, Senin di Jakarta. .

Made menegaskan, pajak tersebut digunakan untuk pengelolaan sampah yang baik guna mewujudkan pariwisata yang bertanggung jawab dan pariwisata berkelanjutan serta bertujuan untuk menjaga kearifan budaya Bali.

Melalui aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Bagi Wisatawan Asing Demi Perlindungan Budaya dan Lingkungan Hidup Bali, diharapkan pihak-pihak yang berkepentingan termasuk masyarakat Bali dapat mengajukan bukti konkrit mengenai manfaat pungutan tersebut. , sehingga meningkatkan kredibilitas dan kualitas pariwisata di Bali.

“Masyarakat ingin bilang kalau orang Bali sendiri lebih bersih, lebih terlihat budayanya, jadi pasti ada sesuatu dari wisatawan juga karena kita memaksakan ini ke wisatawan, mereka ingin melihat apa yang kita (wisatawan) bayar dan apa. .ujiannya,” jelasnya. Baca juga: GIPI Bali Soroti Kehandalan Sistem Pajak Wisatawan Asing Baca Juga: BRI Jadi Bank Pemungut Pajak Wisatawan Asing di Bali Pada kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. peraturan yang belum diterapkan selama enam bulan ini dan akan ditinjau kembali dalam waktu dekat dapat menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas kebijakan tersebut.

Ia mengatakan, aturan retribusi ini harus ditinjau dan dievaluasi setelah enam bulan diterapkan.

“Tanpa US$10, tidak sampai enam bulan kredibilitas kami dalam mengambil kebijakan akan dipertanyakan. Makanya, setelah enam bulan, kami meninjau kembali dan memastikan aspek kualitas dan keberlanjutan tetap terjaga.” Pungkasnya. Baca juga: Kemenparekraf: Bali menyumbang 80 persen kunjungan wisman. Baca juga: Kepala Dispar Bali Soroti Komitmen Bali untuk Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya Baca juga : Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif siap mendeportasi dan memberikan sanksi hukum kepada wisatawan asing yang bertindak

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours