Punya BPJS Tapi Nunggak, Polri Tegaskan Tetap Tak Bisa Urus SIM

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan BPJS Kesehatan tengah melakukan tes kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat penyiapan dan perpanjangan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B. , di SIM C.

Berdasarkan laman resmi Korlantas Porli, uji coba ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di seluruh layanan Unit Pengelola SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Timur. Tengara:

Ia menegaskan, uji coba tersebut digelar agar penerapan aturan tersebut tidak menghalangi masyarakat dalam membuat dan memperbarui kartu SIM. Ke depan, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, daftar sekarang juga.

“Bagi Anda yang sudah menjadi anggota JKN namun memiliki hutang, harap segera mengaktifkan kepesertaan JKN agar dapat mengakses layanan publik termasuk layanan SIM tanpa kendala,” kata Faisal.

Kewajiban BPJS untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Peraturan Tahun 2021 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Pasal 9-v Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 (Inpres) yang mengatur kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, verifikasi status aktif peserta JKN hingga mendapatkan kartu SIM dilakukan untuk menjaring peserta JKN nonaktif agar bisa melek huruf.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini hanya tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami melatih petugas medis BPJS di seluruh kantor kepolisian provinsi di lokasi pengujian untuk meningkatkan kesadaran dan mendidik pemohon SIM. Apabila calon SIM belum menjadi peserta JKN, dapat mendaftar melalui chat WhatsApp PANDAWA atau mobile app JKN. Kemudian prosedurnya bisa langsung ditangani oleh petugas BPJS Kesehatan di sana, kata David.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours