Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Gaji Dipotong 20 Persen

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun diberi sanksi sedang.

Majelis sidang menilai Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Kode Etik dan Kode Etik KPK.

“Menjatuhkan pidana yang ringan kepada pemeriksa berupa teguran tertulis, yaitu agar pemeriksa tidak mengulangi perbuatannya, dan menjadikan pemeriksa selaku ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, sikap dan perilaku selalu dijaga dengan menaatinya. dan menyerah. melaksanakan kode etik dan kode etik KPK,” kata Ketua Dewan dan Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

Selain itu, gaji Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen dalam waktu setengah tahun. Pengurangan pendapatan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan, ujarnya.

Diketahui, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan etik ini menjadi Ketua Majelis, dan empat anggota Dewas KPK menjadi anggota Dewas, yakni Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno . . Adji, dan Harjono.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours