Putusan MK soal Syarat Calon Kepala Daerah, PDIP: Kemenangan untuk Rakyat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas permohonan pencalonan kepala daerah. Perwakilan PDIP, Chiko Hakim, meyakini putusan MK akan segera berlaku pada pilkada 2024.

“Alhamdulillah, kami bersyukur. Artinya putusan MK mengikat dan harus dilaksanakan,” kata Chico saat menghadiri acara “Suara Rakyat” di iNews, Selasa (20/08/2024).

Chico mengatakan, putusan MK merupakan wujud kemenangan demokrasi dan semangat baru kader PDIP di daerah. “Sebenarnya ini kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat dan khususnya PDI Perhuangan.” Ini menambah semangat baru tidak hanya di Jakarta, tapi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, menurut Chico, PDIP kini bisa mengajukan calonnya pada Pilkada 2024, apalagi banyak kadernya yang siap ikut menjadi calon kepala daerah.

“Kader partai kita banyak yang siap, kemarin banyak kader kita yang ingin maju, mereka pantas dan ingin rakyat maju, tapi hambatan ini menghalangi mereka. Insya Allah akan banyak perubahan dalam waktu dekat. “, katanya.

Menurut Chico, dengan banyaknya kader PDIP yang mengikuti Pilkada 2024, maka alternatif masyarakat adalah memilih calon pemimpin. Menurutnya, hal ini merupakan wujud nyata demokrasi.

“Demokrasi pada dasarnya adalah pilihan alternatif, harus ada pilihan. Semakin banyak pemilu dan pemilu ini menjadi harapan masyarakat, maka akan semakin baik bagi demokrasi kita dan bagi masyarakat di daerah,” jelasnya.

“Karena aspirasinya berbeda-beda, maka tidak mungkin ada satu calon yang mengisi saluran tersebut. Ini yang khusus kita lihat di Jakarta,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours