Putusan praperadilan Pegi harus jadi bahan introspeksi Polri

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Lembaga Kajian Strategis (Lemkapi) Kepolisian Republik Indonesia, Dr Edi Hasibuan mengungkapkan, putusan hakim pendahuluan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, patut dijadikan pembelajaran. dan bahan introspeksi bagi jajaran Polri. Pengadilan Negeri Kota Bandung memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal. Kami mohon keputusan ini dijadikan bahan pembelajaran. Polri tidak boleh berkecil hati. Kita akan mengambil hikmahnya agar Polri ke depan lebih berhati-hati dan profesional, ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Edi pun meminta agar keputusan tersebut dihormati dan perintah hakim dilaksanakan oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kejadian ini patut dijadikan masukan dan koreksi yang berharga bagi Polri, dalam hal ini Polda Jabar, kata guru besar pascasarjana Universitas Bhayangkara, Jakarta itu. Baca juga: Lemkapi Minta Tak Berspekulasi soal Penyebab Meninggalnya Mahasiswa di Padang. Menurutnya, bagaimanapun juga, setiap tersangka harus terakreditasi secara hukum dan seluruh prosedur hukum dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan, termasuk berpedoman. melalui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri yang mengatur tata kelola penyidikan.

“Kita harus ingat bahwa setiap tindakan polisi tidak boleh salah, karena jika salah niscaya akan berdampak pada masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan,” ujarnya. Tentu saja profesionalisme Polri juga akan dipertanyakan. Artinya, segala tindakan Polri tidak boleh salah dan setiap orang harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, ujarnya seraya menambahkan dampak putusan hakim juga dapat menurunkan citra Polri dan nama baik Polri. di masyarakat

“Kami minta Polri berhati-hati dan tidak terburu-buru menetapkan semua orang sebagai tersangka. Semuanya ada aturannya, mulai dari pemanggilan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan,” ujarnya. Baca juga: Lemkapi Yakin Citra Polri Tetap Baik di 2024 Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki). ) ) pada tanggal 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Namun Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin, mengabulkan permohonan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).

“Pengadilan mengabulkan proses praperadilan atas putusan yang menyatakan pemohon atas nama Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri, Senin, dari Bandung ( PN)Bandung.

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Memerintahkan kepada terdakwa untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, memerintahkan kepada terdakwa untuk melepaskan pemohon dan mengembalikan martabatnya yang semula,” kata Eman. Baca juga: Lemkapi Minta Penyidikan Tersangka Baru Pembunuhan Vina Dipercepat Dalam kasus ini, delapan pelaku dinyatakan bersalah, tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup. Seorang pelaku kini telah bebas dari penjara setelah divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian ia masih anak-anak.

Setelah delapan tahun buron, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Namun sebagian warganet tak percaya dengan penangkapan tersebut karena ada perbedaan wajah Pegi saat ini dan saat pembunuhan terjadi.

Kasus ini juga sempat ditampilkan dalam film berjudul “Vina: Before 7 Days” yang rilis pada 8 Mei 2024. Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Mosi Praperadilan Pegi Setiawan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours