Rabu, berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Departemen Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu untuk membantu warga baru.

Layanan SIM Keliling tersedia melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya (Twitter) di:

Grand Cakung Mall, Jakarta Timur;

Jakarta Utara, Letnan Glodok;

Trilogi Kampus Kalibata, Jakarta Selatan;

Citraland Mall, Jakarta Barat;

Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Gerai SIM keliling dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas SIM seluler ini dan memberikan layanannya, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan dan siap dengan biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan file SIM.

Syaratnya adalah Surat Izin Mengemudi dan KTP yang dapat diperpanjang dengan fotokopi masing-masing terlampir. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikotes.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik kartu SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Sesuai Peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Untuk kartu SIM tipe B, masa berlaku layanan kartu SIM seluler tidak dapat diperpanjang, namun karena perbedaan penamaan file, maka harus diperpanjang di kantor Otoritas Penyelenggara Kartu SIM (Satpas).

File SIM B sendiri cocok untuk kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours