Rabu, ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Rabu membuka layanan Surat Izin Bergerak (SIM) di lima lokasi bagi yang ingin memperpanjang masa berlakunya.

Diumumkan melalui akun resmi X @tmcppoldametro bahwa layanan akan dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Berikut lima slot SIM seluler di DKI yang tersedia untuk umum.

1. Jakarta Timur di Grand Cakung Mall;

2. Jakarta Utara, LTC Glodok;

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

4. Jakarta Barat di Gedung Operasi T03 Jalan Raya Pelabuhan 23 Tanjung Priok;

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk memanfaatkan layanan ini, pelamar diminta membawa SIM untuk perpanjangan dan KTP, termasuk fotokopi masing-masing SIM.

Di tempat penjualan, pelamar diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi.

Layanan ini hanya dapat digunakan dengan ekstensi SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Oleh karena itu, pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis harus meminta kartu SIM baru ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif (PNBP) Polri.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar tambahan psikotes sebesar Rp37.500 dan premi asuransi sebesar Rp50.000.

Bagi pengendara yang tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours