Rabu, masih tersedia Samsat Keliling di Jadetabek

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Manajemen Lalu Lintas Polda Jaya Metro masih menyediakan layanan 14 Sistem Administrasi Bergerak Terpadu Satu Pintu (Samsat) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu mengungkapkan, melalui layanan ini masyarakat bisa mendapatkan persetujuan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Dana Wajib Santunan Kecelakaan (SWDKLLJ).

Pelayanannya tersebar di banyak wilayah sehingga masyarakat dapat dengan mudah menjangkau layanan tersebut tanpa harus pergi ke kantor pusat.

Ini adalah fitur-fiturnya:

1. Jakarta Pusat di Parkir Pusat Samsat Jakarta dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di Parkir Samsat Jakarta Utara dan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Citraland Mall 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di Parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah, Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di layanan Ruko Ufit Palem Sami dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;

7. Serpong di Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug berada di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh pada pukul 09.00 – 12.00 WIB;

9. Ciputat di Kanwil Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Cisauk Intermoda dan Halaman Rumah Gtown pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Kantor Wilayah Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang mulai pukul 09.00-12.00 WIB;

13. Depok di Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;

14. Makan malam di lapangan Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.

Pelamar wajib menyerahkan beberapa persyaratan seperti CTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK yang masing-masing disertai fotokopi.

Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya membayar iuran PKB tahunan, sedangkan untuk membayar pajak kendaraan lima tahun dan pergantian nomor kendaraan, pemohon perlu datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours