Rabu pagi, kualitas udara Jakarta tidak sehat di posisi empat dunia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara Jakarta pada Rabu pagi masuk kategori tidak sehat, menduduki peringkat keempat kota dengan polusi udara paling buruk di dunia.

Berdasarkan pantauan situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.23 WIB, indeks kualitas udara (AQI) berada pada angka 158 atau masuk kategori tidak sehat dengan partikel PM2,5 sebesar 66 mikrogram per meter kubik (mcg/m3).

Angka ini setara dengan 13,2 kali lipat angka tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kelompok tidak sehat dengan kelompok AQI 100-200 mungkin berbahaya bagi manusia atau kelompok hewan terkait, atau dapat membahayakan tanaman atau keindahan.

Golongan tengah adalah bila AQI berada pada golongan 50-100 berarti tidak berpengaruh terhadap kesehatan manusia atau hewan, namun berdampak pada tanaman dan dekorasi terkenal. Saat ini yang paling baik adalah golongan ini. kurang dari 50.

Saat ini, kelompok yang paling parah adalah AQI antara 200-300, yang berarti berdampak pada kesehatan di beberapa daerah yang diketahui.

Terakhir, lebih berbahaya dari 300, yaitu berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

Kota di luar Indonesia yang mengalami bencana alam adalah Kinshasa, Kongo yang menduduki peringkat pertama dengan skor AQI 198; tempat kedua Manama, Bahrain 180; ketiga adalah Delhi, India di nomor 179; peringkat keempat Jakarta, Indonesia di nomor 158; dan peringkat kelima ada Kathmandu, Nepal di peringkat 129.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Kelompok Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanggulangan pencemaran udara.

Pengembangan kelompok pengendalian pencemaran udara ini terdiri dari penyusunan Prosedur Operasional (SOP) pengendalian pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara dari pabrik dan pemantauan kualitas udara dan pencemaran udara secara berkala.

Kemudian, berusaha menghindari sumber pencemaran, baik sumber stasioner maupun sumber stasioner, termasuk sumber kebingungan dan penanganan keadaan darurat.

Kemudian melaksanakan uji emisi untuk mobil, memperkenalkan kembali transportasi umum, dan menciptakan sistem transportasi publik dan swasta yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memperbanyak ruang terbuka, bangunan hijau dan memulai gerakan menanam, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian kualitas udara, memantau kepatuhan terhadap izin yang berdampak pada pencemaran udara, dan menindak pelanggaran pencemaran udara.

Pemda DKI Jakarta terus mengkaji dan mengkaji ulang sejumlah kebijakan yang telah diterapkan agar lebih tepat guna dan mengatasi masalah pencemaran udara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours