Jakarta (Antara) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Rabu. Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanannya ada di sini:
Jakarta Timur: Di Mall Grand Kakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Di Mall Citraland
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Untuk mengakses dan menyediakan fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya penanganan sebelum mengunjungi situs perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratannya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan asli, bukti cek kesehatan dan bukti psikotes.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memberikan SIM yang masih berlaku pada golongan tertentu yakni SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Khusus untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena adanya perbedaan status dokumen.
Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
+ There are no comments
Add yours