Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-undang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Keputusan tersebut ada dalam pembahasan tingkat kedua pada sidang umum ketujuh masa sidang pertama tahun 2024-2025, Kamis (19/9/2024).

Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR Ludovic F. Paulus selaku ketua rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Dewan Legislatif Republik Rakyat Tiongkok (BALEG) Weihadi Viantu untuk menyampaikan laporannya mengenai pembahasan RUU tersebut. penting RUU Vantimepress

Setelah mendengar laporan tersebut, ketua rapat segera mengadakan rapat pengambilan keputusan. Bolehkah meminta fraksi menyepakati usulan perubahan Pasal 8 huruf Z RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Presiden? Ludwig bertanya di ruang pertemuan umum.

Anggota dewan menjawab: “Setuju”.

Sebelumnya, Baleg DPR sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres dalam rapat umum. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat kerja Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supraatman Andy Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azur Anas, Selasa (10/9/2024).

Dalam pertemuan itu, 9 Fraksi Parpol di Republik Demokrasi Ciptaan mencapai kesepakatan. Sikap itu diungkapkan perwakilan fraksi usai menyampaikan pendapatnya soal RUU Vantimepress.

Vihadi Vianto, Presiden Republik Demokratik Rakyat Balkh, mengatakan dalam pertemuan ini: “Setelah kami mendengarkan pendapat dan pandangan semua faksi secara bersama-sama, sembilan faksi setuju.

Dalam sidang tersebut terjadi kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintah saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Wantimpres. Pertama, peruntukannya tidak akan diubah oleh DPA.

Hal ini didasari oleh mayoritas perwakilan fraksi-fraksi anggota Panja yang mengusulkan agar Dewan Pertimbangan Presiden menambahkan namanya dengan mendiktekan “Republik Indonesia”. Demikian nomenklatur yang disepakati Wantimpres RI. Selain itu, Panitia Kerja RUU Vantimepress juga telah menyepakati agar jabatan “Ketua” dijabat secara bergilir.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours