Ratusan Istri di Lebak Gugat Cerai Suami Gegara Judi Online

Estimated read time 1 min read

LIBAK – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitang mendaftarkan 1.015 perkara perceraian sepanjang Januari hingga September 2024. Sebagian besar panitera di pengadilan didominasi oleh perempuan.

Hakim PA Rangkasbitung mengatakan, 83,6% dari 1.015 perkara Gushayri atau sekitar 840 perkara diajukan oleh istrinya dan 165 perkara oleh pengadilan.

“Perceraian paling banyak disebabkan oleh perjudian online, sekitar 6,52%,” kata Gosheri dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Gusheri menjelaskan, penyebab lain meningkatnya kasus perceraian adalah adanya pihak ketiga atau perselingkuhan. “Ada juga permasalahan di luar nikah, namun sebagian besar kasus perceraian diprakarsai oleh perempuan, karena sebagian besar pertengkaran dan pertengkaran disebabkan oleh salah satu suami mereka yang berjudi online,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Goshery, PA Rangkasbeting mengimbau masyarakat menghindari perjudian online. Selain tabu dari sudut pandang agama, hal itu juga memiliki banyak dampak negatif dalam kehidupan.

“Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat diharapkan terlibat langsung dalam perjudian online, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, RW, RT bahkan mitra,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours