Rayakan HUT ke-497 Jakarta, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – DKI Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan dan biaya STNK melalui Kantor Pelayanan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka memperingati 79 tahun kemerdekaan Republik Indonesia dan 497 tahun berdirinya Jakarta.

Kebijakan tersebut sejalan dengan nota dinas Komisioner Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tentang usulan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan.

Morris Denny, Ketua Pusat Penerangan dan Penerangan Pajak Bapunda DKI Jakarta, mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Keputusan Ketua Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan sanksi administratif resmi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Masuk Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Keputusan Ketua Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Apa yang dimaksud dengan pencabutan sanksi administratif?

Mengatur penghapusan sanksi administrasi formal untuk pajak kendaraan dan jenis pembayaran hak milik kendaraan. Sanksi administrasi dikecualikan dari bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak.

Bagaimana cara kerja sistem penarikan?

Penghitungannya dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi pengelolaan pajak daerah tanpa aplikasi wajib pajak.

Periode penarikan

Wajib Pajak Dasar dibebaskan dari sanksi administrasi yang berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024. Adanya kebijakan tersebut membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Melalui kebijakan perpajakan preferensial, Pemprov berharap masyarakat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kami berharap kebijakan ini tidak hanya bermanfaat dalam jangka pendek, namun juga mendorong kesadaran perpajakan yang lebih besar.

Oleh karena itu, warga DKI Jakarta akan berkontribusi dalam pembangunan kota dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan sanksi administratif.

Jadi tunggu apa lagi? Ayo segera bayar PKB dan BBNKB, tanpa sanksi administratif. Tunggu sampai 31 Agustus 2024 ya!

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours