Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – DKI Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak mobil dan bea balik nama mobil.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan HUT Kota Jakarta ke-497.

Kebijakan ini sesuai dengan Catatan Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tentang usulan Kebijakan penghapusan sanksi administratif bea balik nama mobil dan hak milik mobil.

Kepala Pusat Informasi dan Data Pendapatan Babeda Jakarta, Morris Dani mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Kepala Babeda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 426 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi ex officio Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya. .

Apa yang dimaksud dengan penghapusan sanksi administratif?

Antisipasi penghapusan sanksi administrasi ex officio untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pembatalan diberikan atas sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Bagaimana cara kerja sistem penghapusan?

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi pengelolaan pajak daerah tanpa memerlukan registrasi wajib pajak.

Batas waktu penghapusan

Pembatalan sanksi administrasi bagi orang yang membayar pajak pokok sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

Adanya kebijakan ini merupakan bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan manfaat dan insentif bagi masyarakat. Dengan kebijakan insentif pajak ini, Pemprov berharap masyarakat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat dalam jangka pendek namun diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar membayar pajak.

Oleh karena itu, pemerintah menghimbau pemilik kendaraan untuk memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, warga DKI Jakarta akan berkontribusi dalam pembangunan kota dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administratif.

Jadi tunggu apa lagi? Datang dan segera bayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administratif. Tunggu sampai tanggal 31 Agustus 2024 ya!

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours