Realisasi penerimaan pajak daerah Jakbar capai 70,66 persen

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Badan Pendapatan Daerah (JAKBAR) Jakarta Barat mencatat pengumpulan penerimaan pajak daerah mencapai 70,66 persen pada 27 September 2024.

Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Russi Permana mengatakan, target penerimaan pajak daerah Jakarta Barat tahun 2024 sebesar Rp7.587.129.037.000 dengan pajak yang terkumpul sebesar Rp5.361.264.151.802.

“Dari target tersebut, saat ini pada triwulan III tanggal 27 September 2024 telah tercapai Rp 5.361.264.151.802 atau 70,66 persen,” kata Rousey di Kantor Wali Kota setempat, Senin (9/9/2019). .katakan dalam pertemuan itu”. 30). ).

Jumlah tersebut dipungut dari 12 jenis pajak seperti PKB, BNN-KB, BPHTB, hiburan, hotel, parkir, PAT, PBB-KB, PBB-P2, PPJ, reklame, dan restoran.

Menurut dia, pengumpulan penerimaan pajak secara keseluruhan sudah baik, khususnya PBB-KB yang diterima sebesar 14.642.261.675 atau 97,25 persen dari target sebesar Rp15.057.000.000.

Kemudian target PBB-P2 sebesar Rp1.512.313.000.000 tercapai sebesar Rp1.334.278.375.062 atau 88,23 persen, kata Russi.

Dari 12 jenis pajak, hanya satu yang merupakan pendapatan parkir ghat, tambahnya.

Penurunan tarif parkir terkait Perda 1 Tahun 2024, dari sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen, ujarnya.

Dengan berubahnya status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, ia berharap pendapatan parkir bisa disesuaikan kembali.

“Karena kita diberi kesempatan ada aturan khusus untuk mengatur tarif parkir,” ujarnya.

Rusdian melanjutkan, berkat kerja sama yang baik dari pihak kelurahan, kelurahan, dan unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UP3D) yang dekat dengan masyarakat serta arahan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, tercapainya target penerimaan pajak. dari Jakarta Barat diterima

Bahkan kami optimis bisa mencapai 105 persen, melampaui pendapatan riil tahun 2023 yang mencapai 101 persen, imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours