Refly Harun Sebut Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Langsung Berlaku

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pakar konstitusi Rafli Haron menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perubahan syarat batas pengangkatan kepala daerah bisa segera terjadi pada Pilkada 2024 karena menurutnya hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak dibacakan di pengadilan. “Di Mahkamah Konstitusi terdapat putusan yang terdapat dalam UU Mahkamah Konstitusi 24 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa putusan tersebut sah sejak dibacakan dalam acara terbuka untuk umum,” kata Rafley di sela-sela acara Kol Ha’am. iNews, Selasa (20/8/2024).

Rafley mengatakan, putusan tersebut mungkin tidak serta merta berlaku jika ada putusan lain dalam putusan tersebut. “Ada keputusan yang menyatakan berlaku dua tahun lagi dan seterusnya. Kalau tidak ada yang diumumkan maka baru berlaku bila dibaca terbuka untuk umum. mulai hari ini,” katanya.

Oleh karena itu, pengambilan keputusan pun tidak harus bertindak sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, putusan MK mengikat semua pihak mulai dari presiden, menteri, KPU, dan pihak lainnya.

“Keputusan ini disebut self-regulation, tidak memerlukan perubahan peraturan hukum selanjutnya untuk bisa berlaku. Jadi berlaku otomatis dan mengikat semua pihak,” jelasnya.

“Kita semua nyambung, KPU nyambung, presiden nyambung, para menteri nyambung, semua nyambung,” sambungnya.

Namun, KPU punya prosedur tersendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Refly mengatakan KPU harus mengubah PKPU karena harus sejalan dengan keputusan MK terbaru.

Padahal kata presiden kita, meski tidak berubah, tetap sah untuk mendaftar, seperti yang terjadi pada Gibran kemarin, ujarnya.

Jadi undang-undang juga mengatakan untuk mengubah PKPU harus diajak berkonsultasi ke DPR. Menurut dia, konsultasi ini hanya bersifat teknis saja.

“Konsultasi dengan DPR sebenarnya hanya teknis saja, yang penting prosedurnya tetap berjalan,” ujarnya.

Oleh karena itu, baik KPU maupun DPR tidak bisa menolak keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas perolehan suara partai politik. “Sekarang minimal ada waktu 5 hari sebelum pendaftaran, jadi tidak ada alasan untuk tidak berubah dan pemerintah, DPR, dan pihak-pihak yang berkonsultasi tidak akan menolak keputusan ini,” ujarnya.

Termasuk keputusan-keputusan yang menafsirkan ketika seseorang telah berusia 30 tahun dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours