Regulasi pembatasan kendaraan pribadi ditargetkan rampung tahun 2024

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berniat menyiapkan aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta yang akan berakhir pada tahun ini. “Saat ini kami sedang menyusun regulasi melalui peraturan daerah. Targetnya Perda itu selesai tahun ini, lalu diusulkan tahun depan dan dibahas dengan DPRD,” kata Zulkifli, Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Jalan Tol Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jakarta, Kamis.

Hal itu diungkapkan Zulkifli dalam debat publik di Lembaga Penelitian Transportasi (INSTRAN) “Elektrifikasi Integrasi Pembayaran Angkutan Jakarta (EIPTJ) untuk mendukung transportasi terpadu Jabodetabekjur di hadapan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)”.

Zulkifli mengatakan diskusi tersebut merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum di Jakarta, menghilangkan kemacetan lalu lintas akibat penggunaan mobil pribadi, dan mengurangi emisi kendaraan konvensional.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, ada empat poin utama yang diatur dalam Perda tersebut, seperti electronic road pricing (ERP), zona rendah emisi (LEZ), pengelolaan parkir, serta pembatasan usia dan jumlah kendaraan.

Saat ini, menurut Zulkifli, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pembenahan transportasi antarmoda yang saat ini belum sepenuhnya terintegrasi, bersama pemangku kepentingan untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan umum dan memfasilitasinya.

“Karena angkutan umum kita sudah bagus dan mudah, maka mobil pribadi perlu dibatasi dan masyarakat akan beralih menggunakan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas,” kata Zulkifli.

Selain itu, Zulkifli menjelaskan dampak kerugian akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta mencapai Rp100 triliun setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Jakarta Urban Transport Fase 2 tahun 2018 bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Perkiraan kerugian total adalah kelebihan bahan bakar kumulatif, kerugian waktu perjalanan yang disesuaikan karena kemacetan lalu lintas, dampak polusi dari pembakaran bahan bakar, dll.

“Rp 100 triliun dihitung biaya perjalanan, lalu ada kerugian pencemaran udara yang membahayakan kesehatan, sakit dan bisa dihitung, dihitung biaya luar, itu total kerugian seluruh polusi udara, kesehatan, kualitas hidup, waktu perjalanan, dan sebagainya,” kata Zulkifli.

Menurut Jayat Supriyatna, pengamat tata kota Universitas Trisakti, belum adanya satu badan yang memiliki kewenangan luas untuk mengatur dan mengelola seluruh sistem transportasi lintas wilayah administratif secara komprehensif masih menjadi salah satu tantangan utama dalam integrasi transportasi Jabodetabek.

Menurut Yajat, saat ini belum ada satu badan pun yang mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengintegrasikan seluruh jenis transportasi di Jabodetabek.

Meski Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (JTAM) di bawah Kementerian Perhubungan memiliki beberapa program dan inisiatif, seperti JR Connexion Jabodetabek dan Subsidi Pelayanan Pembelian (BTS), namun kewenangannya masih terbatas, kata Yayat. . .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours