Regulasi yang tepat untuk koperasi yang kuat di Indonesia

Estimated read time 6 min read

Jakarta (ANTARA) – Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Koperasi tidak hanya sekedar mencari keuntungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, regulasi yang tepat sangat penting untuk melindungi dan memperkuat posisi koperasi di antara pelaku ekonomi lainnya.

Salah satu kebutuhan mendesak dari pengaturan koperasi adalah perlindungan hukum yang memadai bagi koperasi dan anggotanya.

Dalam lingkungan perekonomian yang kompetitif, regulasi yang jelas dan tegas memberikan kepastian hukum bagi koperasi dalam mengembangkan usahanya.

Hal ini mendorong koperasi untuk berinovasi dan tumbuh dengan aman sekaligus melindungi anggotanya dari praktik bisnis yang tidak etis atau penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain, regulasi yang tepat juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan adil bagi koperasi.

Dalam persaingan dengan pelaku ekonomi lainnya, koperasi seringkali menghadapi tantangan yang sulit. Regulasi yang baik membantu mengurangi kesenjangan kompetitif antara koperasi dan perusahaan lain.

Melalui regulasi, koperasi dapat beroperasi tanpa diskriminasi dan perlakuan tidak adil sehingga memperkuat posisi pasarnya.

Koperasi mempunyai peranan penting dalam sistem keuangan nasional Indonesia. Sesuai dengan penafsiran Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi ditempatkan sebagai landasan perekonomian nasional dan sebagai bagian integral dari sistem perekonomian nasional.

Koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (Koperasi), berperan dalam memberikan layanan keuangan seperti simpan pinjam kepada masyarakat, terutama di daerah yang akses layanan perbankannya kurang.

Jumlah koperasi pada Desember 2022 sebanyak 130.354 unit, dengan total aset Rp281,5 triliun dan volume usaha Rp197,8 triliun. Jumlah anggota koperasi mencapai 29,4 juta orang.

Kami berharap koperasi dapat menjadi penopang perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri dalam persaingan global. Meskipun mempunyai posisi penting, koperasi masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti usaha kecil, tata kelola yang lemah, dan peraturan yang tidak memadai untuk mendukung perkembangannya.

Di bawah ini adalah praktik terbaik credit unions di seluruh dunia dalam menerapkan prinsip koperasi dan GCG.

Yang pertama adalah Rabobank (Belanda). Koperasi ini menggunakan struktur koperasi tiga tingkat (primer, sekunder, tersier) yang berfokus pada sektor pertanian. Koperasi ini menjunjung tinggi prinsip satu anggota satu suara dan tidak hanya mencari keuntungan semata.

Kedua adalah Crédit Agricole (Prancis). Koperasi ini berfokus pada kebutuhan anggotanya dan mendukung perekonomian lokal, termasuk sektor pertanian, dengan menerapkan prinsip keanggotaan sukarela, kontrol demokratis, dan pembagian keuntungan.

Ketiga, Japan Credit Union yang menggunakan prinsip satu desa, satu koperasi primer dengan struktur sekunder dan tersier. Koperasi ini fokus pada sektor pertanian dan perikanan, dengan prinsip tidak ingin mencari keuntungan.

Keempat, Rokin Labour Banks (Jepang). Koperasi keuangan ini diberikan kepada pegawai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan mewujudkan prinsip satu anggota, satu suara dan bagi hasil terbatas.

Desjardins (Kanada) berada di urutan kelima. Ini adalah salah satu serikat kredit terbesar di Amerika Utara, yang berfokus pada penyediaan layanan keuangan kepada anggotanya dan menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.

Praktik-praktik terbaik ini menunjukkan penggunaan prinsip-prinsip koperasi yang kuat, tata kelola yang baik, fokus pada kepentingan anggota, dan batasan keuntungan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai koperasi.

Peraturan Indonesia

Peraturan perundang-undangan koperasi di Indonesia saat ini dinilai belum sepenuhnya memadai untuk menjamin keberlangsungan usaha koperasi.

Permasalahan regulasi yang utama antara lain adalah Undang-undang Perkoperasian yang masih perlu penyempurnaan yaitu Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan koperasi modern, serta adanya revisi Undang-Undang yang baru. masih dalam pembahasan.

Hal lainnya adalah perusahaan simpan pinjam tidak diatur dengan baik. Belum ada peraturan yang komprehensif mengenai simpan pinjam koperasi, termasuk perlindungan simpanan anggota dan kebijakan restrukturisasi koperasi.

Terbatasnya kegiatan usaha koperasi yang masih terbatas jenisnya, menghambat kreativitas dan menghambat berkembangnya usaha koperasi.

Selain itu, tidak ada perjanjian kerja sama sekunder dan puncak. Belum ada ketentuan yang jelas mengenai koperasi sekunder dan koperasi puncak serta ekosistem untuk memenuhi kebutuhan anggota dan inovasi usaha.

Hingga saat ini perlindungan koperasi, misalnya pengertian cabang usaha khusus dan wilayah operasionalnya, masih belum memadai dan belum bisa dikatakan memadai.

Regulasi transformasi digital masih bersifat parsial sehingga diperlukan regulasi komprehensif yang mengatur transformasi digital koperasi. Selama ini koperasi hanya diatur sebagian dalam beberapa keputusan.

Untuk menjamin keberlangsungan usaha koperasi diperlukan pemutakhiran peraturan perkoperasian secara komprehensif dan menyeluruh, yang mencakup perlindungan, pengawasan, bisnis, dan transformasi digital koperasi.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi koperasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (NMPRD) adalah integrasi antara koperasi sektor keuangan dan koperasi produsen, seperti sektor pertanian dan peternakan. Integrasi ini penting dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional koperasi, serta memperkuat daya saing pasar koperasi.

Sementara itu, tantangan yang dihadapi koperasi saat ini antara lain adalah koperasi sektor keuangan dan koperasi manufaktur memiliki struktur dan tata kelola yang berbeda, sehingga integrasi memerlukan pengelolaan dan kerja keras.

Saat ini banyak koperasi yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari segi permodalan, teknologi maupun sumber daya manusia yang terampil. Hal ini menghambat integrasi yang efektif.

Pada saat yang sama, peraturan yang ada belum sepenuhnya mendukung integrasi antara koperasi sektor keuangan dan koperasi produsen. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan yang lebih fleksibel dan mendukung kerjasama antar koperasi.

Tantangan tambahan bagi koperasi adalah digitalisasi dan penggunaan teknologi informasi.

Transformasi digital dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing koperasi, namun terdapat tantangan tambahan yang masih perlu dihadapi: Banyak koperasi, terutama di daerah terpencil, menghadapi keterbatasan infrastruktur teknologi seperti terbatasnya akses Internet dan perangkat keras yang tidak sesuai.

Tingkat literasi digital pengurus dan anggota koperasi masih rendah sehingga menghambat penerapan teknologi informasi dan digitalisasi dalam operasional koperasi. Penerapan TI dan digitalisasi memerlukan investasi yang besar, sehingga seringkali membebani koperasi yang memiliki modal terbatas.

Gerakan koperasi berharap pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subiyanto bersama Raka Gibran Rakabuming menjadikan koperasi sebagai prioritas dalam pembangunan nasional.

Harapan terhadap pemerintahan baru mencakup beberapa aspek:

Pertama, penguatan regulasi koperasi. Terdapat pembaruan peraturan untuk lebih mendukung pengembangan koperasi, termasuk ketentuan yang mendukung integrasi antara koperasi sektor keuangan dan koperasi produsen, serta ketentuan yang mendukung transformasi digital koperasi.

Kedua, dukungan infrastruktur dan teknologi. Pemerintah diharapkan memberikan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai, termasuk akses internet yang luas dan perangkat keras untuk digitalisasi koperasi.

Ketiga, peningkatan kapasitas dan literasi digital. Diharapkan adanya program pelatihan dan peningkatan kapasitas yang berfokus pada literasi digital bagi pengurus dan anggota koperasi agar lebih mempersiapkan mereka dalam menyambut teknologi informasi dan digitalisasi.

Keempat, akses pembiayaan yang lebih mudah. Pemerintah diharapkan dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi koperasi, termasuk melalui program pinjaman yang didukung pemerintah.

Kelima, memperkuat kerja sama dan kemitraan. Kami berharap kerja sama dan kemitraan antara koperasi dengan berbagai pihak baik pemerintah, swasta, dan lembaga keuangan semakin diperkuat untuk mendukung pengembangan koperasi.

Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memenuhi harapan-harapan tersebut, koperasi Indonesia dapat berperan lebih besar dalam pembangunan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Mewujudkan tujuan bersama masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

*) Prof.Dr.H.Ahmad Subagio, peneliti, pelatih, dosen, rektor perguruan tinggi, penulis buku

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours