Rektor UII Fathul Wahid Minta Gelar Profesornya Tidak Ditulis di Surat dan Dokumen Selain Ijazah

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid telah mengeluarkan surat edaran terkait penandatanganan dokumen dan produk hukum. Ia meminta agar gelar ilmiahnya, termasuk gelar profesor, tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip, dan dokumen yang dipersamakan.

Surat Edaran Nomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024 dikirimkan kepada pejabat struktural di lingkungan UII. Surat ini tertanggal 13 Muharram 1446/18 Juli 2024.

Berikut petikan surat edaran tersebut:

“Untuk memperkuat lingkungan kolaboratif dalam pengelolaan pendidikan tinggi, seluruh korespondensi dokumen dan produk hukum, kecuali transkrip nilai,” Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Si., Ph.D. Namanya harus ditulis tanpa menyebutnya “Fathul Wahid”.

Demikian pesan ini telah terkirim dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Diketahui, Fathul Wahid merupakan Rektor UII periode 2018-2022 dan 2022-2026. Beliau meraih gelar PhD dari Agder University di Norwegia dan dikenal sebagai sarjana dan ahli di bidang teknologi informasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours