Remaja di Parung Bogor Kepergok Cabuli Janda ODGJ Usia 50 Tahun

Estimated read time 2 min read

Bogor – Warga Kecamatan Parong di Kabupaten Bogor menangkap seorang pemuda karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan penderita gangguan jiwa. Sebuah video tentang penangkapan seorang pemuda beredar di jejaring sosial.

Terlihat dalam video tersebut warganet menanyai pemuda tersebut. Ia mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak 10 kali dan juga mencuri sumbangan.

Inspektur Polisi Parong Dudi membenarkan kejadian tersebut dalam video yang dirilis. Diketahui peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan para saksi, memang benar pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 23.00 WIB diduga dilakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah gubuk di Desa Kugarg Kecamatan Parong Dodi. , alias MR Dodi dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024), mengatakan, “Korban N, 50 tahun.”

Aksi aneh tersebut diketahui adik korban. Keduanya ditemukan telanjang. “Dan ketika mereka memarahinya, penjahat itu melarikan diri,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum H sudah lama mengidap penyakit jiwa, yakni sudah bercerai dan belum mempunyai anak. Sementara berdasarkan informasi anggota keluarga dan warga, MR juga mengalami gangguan jiwa hingga pingsan di rumahnya.

“Dia ditelantarkan ayahnya saat masih dalam kandungan, kini diasuh oleh ibunya yang juga mengalami gangguan jiwa. Beberapa waktu lalu, video pengakuan pelaku di desa tersebut viral di media sosial. jaringan. Itu telah menjadi viral. Menjadikan pengakuan pelaku menjadi viral, sedangkan keluarga korban mengaku tidak pernah mempublikasikannya di media sosial,” ujarnya.

Pada Minggu, 23 Juni 2024 telah dilakukan musyawarah keluarga dengan RT/RW antara keluarga korban dengan orang tua pelaku dan dilampirkan surat keterangan pelaku. Polisi sempat berpesan kepada keluarga korban jika ingin melapor sebaiknya dikirim ke unit PPA Polres Bogor, namun mereka tak urung dan memilih rekonsiliasi.

Mengingat almarhum sakit jiwa dan almarhum juga sakit jiwa dan masih di bawah umur, maka keluarga almarhum tidak akan mengajukan pengaduan ke polisi dan tidak akan dilakukan tindakan hukum terhadap pelakunya keterangan, keterangan medis, dan keterangan orang tua, ”ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours