Remaja Korban Prostitusi Online, Dibayar Rp100.000 dan Bayi Dijual Muncikari

Estimated read time 2 min read

BANDAR LAMPUNG – Remaja berinisial DE (17) menjadi korban prostitusi online yang dilakukan tiga muncikari di Bandar Lampung. Dia dipenjara di sebuah hotel dan dibayar Rp 100.000 setiap kali dia melayani seorang penipu.

Bahkan, dia hamil dan melahirkan seorang anak. Sayangnya, sang muncikari langsung menjual bayi yang baru lahir tersebut seharga Rp 2 juta.

Pengacara korban, Randy Pratama, mengungkapkan bahwa saat DE dieksploitasi dalam jaringan prostitusi internet, dia disekap di sebuah hotel dan disuruh melayani keinginan seorang dermawan.

Informasinya, korban disekap di hotel dan diberi uang sebesar Rp 100.000 setiap kali berkencan dengan si penipu, ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Sebelumnya, Satuan PPA Bareskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 muncikari penjual anak di bawah umur berinisial DE (17).

Tiga pelaku berinisial AS (33), AR (28), dan AF (21) ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (13/6/2024).

Randy mengungkapkan, DE korban prostitusi online melahirkan seorang anak perempuan.

Ironisnya, ketiga muncikari tersebut langsung menjual anak kelahiran tempat lahir tersebut seharga Rp 2 juta kepada warga Bandarlampung.

Saat itu, polisi menahan gadis berusia 3 bulan tersebut dan mengembalikannya kepada korban, meski pembeli anak tersebut protes.

Selain itu, Randy berharap Polresta Bandar Lampung bisa mengungkap jika ada tanda-tanda sindikat atau korban lainnya.

“Sehingga Kota Bandar Lampung tidak melakukan eksploitasi prostitusi online terhadap anak di bawah umur seperti itu, apalagi menjual anak-anak tersebut,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours