Resmi Ajukan PK ke PN Cirebon, Saka Tatal Bahagia Pegi Setiawan Diputus Bebas

Estimated read time 2 min read

Cirebon – Saka Tatal, terpidana pembunuhan Vina dan Eki, hadir di hadapan Hakim Kota Cirebon, Senin (7 Agustus 2024). PK tersebut diterbitkan karena proses penyidikan pada tahun 2016 dinilai tidak etis.

Selain bukti baru dan hasil sidang perdana Peggy Setiawan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Iman Suleiman, menyatakan dirinya tidak bersalah dan mengabulkan permohonan sidang pendahuluan, sehingga tersangka tidak diterima.

Saka Tatal didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Farhat Abbas dan Krisna Murti mendatangi PN Cirebon sekitar pukul 17.00. Kedatangan Sarkar Tatar resmi meninjau persidangan Sarkar Tatar pada tahun 2016.

Sarkar Tatar mengaku sangat senang dengan hasil putusan praperadilan yang membebaskan Peggy Setiawan dalam kasus Desa Cirebon. Sebab buktinya sudah jelas dan Peggy Setiawan dinyatakan tidak bersalah.

Saya berharap melalui petisi PK ini, pembunuhan terhadap Weiner dan Ekey bisa terungkap dan pembunuh sebenarnya bisa ditangkap, ujarnya. Saya ingin memberikan keadilan kepada para korban yang tidak bersalah. “

Pengacara Sarkar, Tatar Farhat Abbas, mengumumkan pihaknya akan menghadirkan bukti baru yang belum pernah dihadirkan di pengadilan sebelumnya. Selain itu, dalam sidang pendahuluan, Peggy Setiawan menyatakan dibebaskan sesuai hukum.

Farhat Abbas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin, 7 Agustus 2024: “Dengan adanya bukti-bukti baru dan hasil praperadilan pembebasan Pegi Setiawan, kami berharap Saka Tatal mendapatkan keadilan yang selama ini belum tercapai. .”

Dakwaan awal juga akan dijadikan bukti baru bahwa Sarkar Tatar tidak terlibat dalam pembunuhan Weiner dan Eki pada tahun 2016.

Saya berharap berdasarkan bukti-bukti baru yang kami hadirkan, keadilan berpihak pada klien kami Sarkar Tatar. Kami juga berharap kasus PK ini mengungkap kebenaran yang sebenarnya, ujarnya.

Oleh karena itu, pernyataan Peggy Setiawan sebelum persidangan di PN Bandung menjadi dasar kuat pihaknya membuktikan Sarkar Tatar tidak bersalah. “Kami akan terus memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours