RI kutuk serangan Israel ke UNIFIL sebagai pelanggaran resolusi DK PBB

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, yang melukai personel TNI, dan menggambarkan serangan itu sebagai pelanggaran serius terhadap resolusi Dewan Keamanan Keamanan PBB (DK).

“Pemerintah Indonesia mengutuk keras serangan IDF (tentara Israel) di Lebanon selatan yang melukai dua warga Indonesia pasukan penjaga perdamaian PBB,” kata Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, Kamis sore, dalam keterangan singkat Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolinsiah Sumirat.

“Indonesia menekankan bahwa setiap serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 sebagai dasar mandat UNIFIL,” kata Retno.

Kementerian Luar Negeri memastikan dua prajurit TNI yang tergabung dalam UNIFIL mengalami luka ringan saat menjalankan tugas pengawasan di menara pengawas Mabes RI di Naqura, Lebanon Selatan.

Ia mengatakan, pangkalan militer UNIFIL diserang Israel di kawasan “Garis Biru” yang merupakan garis demarkasi antara Lebanon dan Israel.

Pasukan penjaga perdamaian yang tergabung dalam UNIFIL bertugas berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 1701 untuk mendukung stabilitas Lebanon.

Kedua anggota staf dirawat di fasilitas medis terdekat dan saat ini dalam kondisi stabil. Menteri Luar Negeri Indonesia membenarkan bahwa cedera tersebut disebabkan oleh peluru yang ditembakkan dari tank Merkava oleh tentara Israel.

Retno mengatakan, pihaknya telah menghubungi langsung Komandan Kontingen Garda FHQSU (Unit Pendukung Markas Besar Angkatan) terkait penyerangan Israel tersebut.

Sementara itu, Menlu RI menekankan bahwa pasukan dan aset UNIFIL, serta keamanannya, termasuk pasukan Israel, harus dihormati.

Dia juga menyoroti pernyataan UNIFIL yang mendesak Israel untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk menjamin keamanan personel dan fasilitas PBB.

“Indonesia menghimbau semua pihak untuk menjamin penghormatan terhadap wilayah PBB yang tidak boleh dilanggar setiap saat dan dalam keadaan apa pun,” kata Retno.

Menlu RI menyatakan bahwa Indonesia juga menuntut penyelidikan menyeluruh atas penyerangan tersebut dan pelakunya harus bertanggung jawab atas penyerangan tersebut, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours