RI sambut baik resolusi PBB serukan Israel akhiri pendudukan ilegal

Estimated read time 1 min read

JAKARTA dlbrw.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyatakan menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB yang meminta Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.

“Indonesia mendukung implementasi resolusi tersebut dan siap mengambil solusi bilateral demi perdamaian yang adil, abadi, dan menyeluruh di Timur Tengah,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan yang diposting di akun resmi X @Kemlu_RI. Kamis, Jakarta.

Indonesia yakin resolusi tersebut mendukung rekomendasi Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa pendudukan ilegal jangka panjang Israel melanggar hukum.

Sebelumnya pada Rabu (18/9), Majelis Umum PBB dengan suara bulat menyetujui resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan “ilegal” Israel dalam waktu 12 bulan.

Resolusi yang diajukan Palestina disetujui oleh 14 dari 124 negara anggota PBB, dengan 43 negara abstain.

Resolusi tersebut mencatat bahwa pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB.

Pada saat yang sama, Uni Eropa menegaskan kembali komitmennya terhadap perbatasan tahun 1967.

“UE tidak akan mengakui perubahan perbatasan tahun 1967 dan kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak tahun 1967 kecuali kedua belah pihak sepakat,” ujarnya.

Perbatasan Palestina tahun 1967 adalah perbatasan Jalur Gaza, Yerusalem Timur, dan Tepi Barat yang diakui secara internasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours