Ribuan sertifikat elektronik di Kota Kupang sudah divalidasi

Estimated read time 1 min read

Kupang (ANTARA) – Dinas Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan validasi sertifikat elektronik di Kota Kupang telah mencapai 78.000 sertifikat.

“Untuk Kota Kupang, kami mampu memvalidasi 78.000 sertifikat elektronik dari 104.000 sertifikat elektronik,” kata Eksam Sodak, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang. di Kupang, NTT, pada Selasa.

Hal itu disampaikannya saat ditanya mengenai program sertifikat elektronik di Kota Kupang yang diluncurkan pertengahan Juni 2024.

Ia mengatakan, lebih dari 1.000 sertifikat elektronik telah diterbitkan.

“Selama ini ada beberapa kendala yang kami hadapi, namun berhasil kami minimalisir dan kini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dikatakannya, 1000 sertifikat elektronik tersebut diterima secara simbolis oleh 10 warga Kota Kupang pada acara HUT Agraria dan Tata Ruang yang diselenggarakan di Kanwil ATR/BPN NTT.

Kesepuluh penerima tersebut merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanville) ATR/BPN NTT, Hezekiah Simarmata mengatakan, saat ini baru satu kantor pertanahan yang melaksanakan program sertifikat elektronik, yakni Kota Kupang.

Artinya Kota Kupang merupakan kawasan yang full urbanized, ujarnya.

Program sertifikat elektronik ini, lanjutnya, akan diterapkan di 21 kabupaten lainnya di NTT.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours