RIDO sesalkan perusakan alat peraga kampanye

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – DKI Jakarta No. 1 Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan adanya perusakan bahan kampanye di Jalan Perintis Mandiri, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Juru Bicara Ridow, Billy Mambreser, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pemusnahan materi kampanye merupakan tindakan vandalisme.

“Kami menyayangkan tindakan ini terjadi dalam pesta demokrasi di Jakarta yang menjadi barometer bagi daerah lain di Indonesia,” ujarnya.

Ia menduga aksi curang tersebut dilakukan oknum yang merasa terancam dengan besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon (Paslon) Ridwan Kamil-Suswono.

“Kegiatan destruktif seperti itu tidak akan mempengaruhi semangat kami. Justru itu tandanya kampanye kami semakin intensif,” ujarnya. Baca Juga: Relawan Sekretariat Nasional RI Siap Siapkan Pos Pemenangan RIDO Mereka akan mengganti Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak, namun yang lebih penting akan menciptakan ruang dialog dan mengajak masyarakat untuk ikut serta menyaksikan keseluruhan kampanye. Pikiran dan kebahagiaan. Dia menegaskan, pasangan RIDO tak ingin mengisi Pilkada Jakarta dengan kegiatan penuh kebencian dan tipu muslihat. Mereka ingin energi yang ada dimanfaatkan untuk melahirkan ide dan konsep besar, membangun dan menghasilkan solusi mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat Jakarta.

Billy mengatakan, sikap tersebut akan terus berusaha diusungnya agar Jakarta semakin baik.

“Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota demokrasi yang menyenangkan, dimana kekerasan tidak menggantikan gagasan,” ujarnya. RIDO semakin semangat melanjutkan kampanye dengan pertarungan ide. “Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi menjaga pemilukada yang damai ini penuh kegembiraan,” ujarnya. Seiring dengan musnahnya pokok kampanye, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Baca juga: Warga Jakarta Bisa Temukan Lokasi TPS Jakarta Pilkata Online Ia pun meyakinkan, pasangan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye perdamaian, kebahagiaan, dan cita-cita.

Mereka akan terus memperkenalkan kampanye yang lebih ramah sehingga dapat digunakan kembali ketika masa kampanye berakhir.

Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU), peralatan kampanye tercakup dalam peraturan tersebut sepanjang dipasang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Pasal 280 UU Pemilu, seluruh aktivis, peserta, dan tenaga kampanye dilarang merusak dan/atau melepas alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan tersebut terdapat pada Pasal 521 KUHP. Tepatnya pada pasal tersebut, setiap penyelenggara, rekanan, dan/atau staf kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan penyelenggaraan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, f, huruf d Pasal 280 ayat (1). g huruf h, huruf i atau huruf j diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours