RPA Perindo Beberkan Kronologi Kasus Dugaan KDRT Suami Terhadap Istrinya di Bogor

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Kepala Divisi Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA), Perindo Amriadi Pasaribu melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami istri di Bogor. Dugaan penganiayaan tersebut bermula dari pertengkaran keduanya pada 30 Maret 2024.

Sebenarnya kasus ini bermula dari pertengkaran tentang ketidakcocokan antara suami sah dan istri serta tuduhan terus menerus dari istrinya yang berbuat jahat, kata Amriadi kepada Polres Bogor, Jumat (7/12/2024).

Korban yang akrab disapa LPR ini mengalami kekerasan fisik yang dilakukan suaminya P. dengan cara menyambar dan menendangnya. Korban sebenarnya sempat mengalami patah tulang.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Cileungsi dan terjadi kekerasan: istrinya menjambak, menendangnya, kekerasan juga terjadi pada pipi dan wajahnya, tangannya diinjak-injak dan patah, dan hasil otopsi juga mengakibatkan luka berat. ” dia berkata.

Selain itu, terdakwa juga sering melontarkan kata-kata kotor kepada istrinya. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 1 April 2024. “Kondisi korban trauma karena ketakutan suaminya,” jelasnya.

Sehingga partai berlambang Rajawali itu melebarkan sayapnya dengan harapan polisi cepat menyelesaikan kasus ini. Meski rupanya terdakwa tidak mengakui perbuatannya kepada penyidik ​​dan hal tersebut bertentangan dengan hasil otopsi korban.

Oleh karena itu kami berharap penyidik ​​segera membawa perkara ini ke gelar perkara sehingga terlapor segera ditangkap, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours