RPA Perindo Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual hingga Tuntas

Estimated read time 2 min read

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengidentifikasi seorang korban pelajar, V (20) berinisial HS (40), yang mengalami pelecehan seksual oleh orang tua kandungnya. RPA Perindo akan melanjutkan masalah ini hingga selesai.

Kenzo Farrell, Ketua Data dan Informasi DPP RPA Perindo, mengatakan, pihaknya membantu ibu korban untuk diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Seorang ibu diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan anak.

“Untuk agenda hari ini, kami akan membantu ibu korban kekerasan seksual melalui huruf V,” kata Kenzo kepada portal MNC Piola di Metro Jaya, Senin (29/7/2024).

Setelah memeriksa ibu korban, penyidik ​​PPA Polda Metrojaya juga akan memeriksa nenek atau nenek buyut korban. Penyelidik juga memerintahkan tes untuk bidan dan pacar korban yang kini sudah berpisah.

Mantan pacar korban diperiksa untuk mengetahui pokok persoalannya. Orang tua korban H.S. Diduga ingin mengetahui apa yang dilakukan korban dan mantan pacarnya.

“Kasus ini sudah menarik minat pacar orang tua (ayah), jadi menurut saya itulah kunci kasusnya,” jelasnya.

Sebelumnya, saat menceritakan kejadian tersebut, dia mengatakan, suami ibu korban HS yang sudah lama bercerai, punya keluarga lain. Saat kejadian, korban diajak HS untuk mengunjungi tempat pelaku bekerja.

“Setelah itu, dia minta ke hotel. Sebelumnya, korban menolak dengan mengatakan, ‘Ini di mana?’ Lalu, sambil mengancam, penjahat itu berkata, ‘Itu tidak baik.’ Dia kemudian melepas celana (korban) dengan dalih memeriksa saat berada di kamar, begitulah cara terlapor,” ujarnya.

Penyidikan tersebut merupakan lanjutan dari laporan polisi sebelumnya yang terdaftar dengan nomor STTLP/B4101/VII/2023. RPA Perindo menyatakan akan memantau permasalahan tersebut hingga tuntas. Hingga saat ini, RPA Perindo telah mendampingi 19 perkara yang akan diputus dengan ancaman hukuman maksimal.

“Jadi kita tindak lanjuti dari awal hingga putusan. Kasus ini kita laporkan berdasarkan UU Tindak Pidana Penularan Seksual 12 Tahun 2002. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours