RPA Perindo Komitmen Beri Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo siap memberikan bantuan hukum kepada anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan pria berusia 19 tahun. Ketua Umum Partai RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan pemeriksaan akhir di Polda Metro Jaya sudah selesai.

“Hari ini Perindo dari pihak RPA, korban yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, kali ini dipanggil untuk pemeriksaan akhir, karena sudah diproses dan akan segera dikirim. . “kata Janni, Senin (10/ 6/2024) di Polda Metro Jaya, Jakarta

Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan P21 segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan, lanjutnya.

Janney menjelaskan, korban pertama kali bertemu dengan pelaku pada Oktober 2023 dan meminta bertemu di rumahnya. Di sanalah, kata Jeannie, orang-orang menangkapnya dan memaksanya berhubungan seks.

“Ada pelakunya, pelakunya masih di bawah umur, sekarang kalau dilihat dari pengadilan, dia sudah tua (dewasa),” ujarnya.

Saya juga berharap proses yang tertunda selama 8 bulan ini akan memakan waktu hingga satu tahun, saya sangat berharap kalaupun ada kasus kekerasan terhadap anak, polisi akan bertindak cepat. ” dia melanjutkan.

Ia dijerat sebagai tersangka berdasarkan Pasal 7, Ayat 1, “d”, Pasal 11, Pasal 112, 1, dan Pasal 2, Pasal 113, Pasal 113 KUHP. Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours